Mohon tunggu...
Erwanda Saputra
Erwanda Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Politik UIN Jakarta

menulislah, karena tanpa menulis, engkau akan hilang dari pusaran sejarah (Pramoedya Ananta Toer)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Minerba: Kepentingan Rakyat atau Korporat?

23 Mei 2020   11:57 Diperbarui: 1 Juni 2020   14:08 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bertepatan pada tanggal 12 Mei 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPR Puan Maharani. Rapat tersebut bertujuan untuk pengesahan revisi undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) untuk menjadi undang-undang. Keputusan yang dilakukan oleh DPR ini menuai banyak kritik terutama dari kalangan masyarakat sipil. 

Banyak yang beranggapan bahwa DPR tidak menyertakan andil rakyat dalam pengesahan undang-undang tersebut. Karena sebelumnya ditahun 2019 jelas-jelas upaya RUU Minerba telah di tolak keras oleh para mahasiswa dan juga pelajar yang melakukan demo besar-besaran hingga terdapat beberapa yang harus meregang nyawa kala itu dari berbagai daerah yang melakukan demonstrasi. Alhasil, RUU Minerba saat itu dibatalkan.

Namun, pada bulan Februari 2020 RUU tersebut kembali di bahas dan secara mengejutkan telah di sahkan pada 12 Mei 2020. Hal ini menandakan betapa tergesa-gesanya DPR untuk mengesahkan RUU Minerba tanpa memperdulikan aspirasi rakyat. Terbukti DPR melaksanakan rapat paripurna di tengah pandemi Covid-19 yang memaksa rakyat agar tidak mengadakan kerumunan dan harus berada di rumah untuk memutus tali persebaran Covid-19 ini. Kondisi seperti ini merupakan situasi yang tidak mungkin untuk melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menolak secara lantang RUU Minerba yang tidak pro rakyat oleh para aktivis mahasiswa maupun aktivis lingkungan.

Keputusan yang dilakukan oleh DPR menandakan bahwa DPR mencari celah untuk mengesahkan RUU Minerba tersebut tanpa halangan dari masyarakat yang menolak keras RUU tersebut. RUU Minerba lebih mengakomodasi kepentingan para pengusaha dan juga perusahaan pertambangan, Hal ini diperkuat dengan undang-undang Minerba baru yang justru sarat akan kepentingan pengusaha dan hanya menguntungkan perusahaan tambang tanpa melibatkan masyarakat setempat di area pertambangan tersebut.  Beberapa pasal kontroversial yang sangat mengakomodasi pengusaha antara lain :

1. Pasal 1 ayat 13a

Pasal ini berisikan ketentuan baru yang bernama Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yaitu izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Pasal ini menandakan bahwa pemerintah memberikan ruang baru untuk para pengusaha untuk melakukan eksplorasi lingkungan di Indonesia dengan syarat memiliki surat izin tersebut. 

Dengan ketentuan ini, akan ada perusakan lingkungan selanjutnya oleh para pengusaha demi kepentingan mereka dan hanya merugikan masyarakat yang berada di area pertambangan tersebut, karena pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan akibat dari eksplorasi yang di lakukan perusahaan tersebut.

2. Pasal 42 dan Pasal 42a 

Pasal ini mempermudah para pengusaha pertambangan mineral dan batu bara dalam menguasai lahan dalam jangka waktu yang lebih lama keperluam eksplorasi. Dalam UU lama, waktu yang diberikan untuk eksplorasi adalah selama 2 tahun. Namun, dalam UU baru, penguasaan lahan dalam skala besar oleh pengusaha tambang setidaknya selama 8 tahun dan dapat juga diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan. Penguasaan lahan yang lebih lama ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat mengakomodasi para pengusaha dalam mengeksplorasi sumber daya alam di Indonesia.

3. Dihapusnya Pasal 83 ayat 2 dan 4 UU Minerba lama 

Pasal 83 ayat 2 UU Minerba lama mengatur batasan luas WIUPK untuk produksi  pertambangan mineral logam paling banyak 25 ribu hektare. Adapun pasal 83 ayat 4 UU Minerba lama mengatur batasan luas WIUPK untuk produksi pertambangan batu bara paling banyak 15 ribu hektare.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun