Mohon tunggu...
ERWAN SUSANTISATOFONA
ERWAN SUSANTISATOFONA Mohon Tunggu... Administrasi - i'm in love with you

When you get what you want that's god's direction.When you don't get what you want that's god's protection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Sangatlah Penting

12 Oktober 2022   13:59 Diperbarui: 12 Oktober 2022   14:01 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4. Undang-Undang
Sebenarnya, secara legal masyarakat mempunyai kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut telah terakomodasi dalam ketentuan hukum positif yaitu UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 96 menyebutkan dengan jelas:

(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Secara formal, Pasal 96 telah memberikan jaminan bagi warga negara untuk terlibat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di legislatif. Meskpun demikian tetap diperlukan political will para wakil rakyat. Namun yang pasti, undang-undang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Inilah yang disebut dengan asas keterbukaan.

Kesimpulan:
Dengan demikian, secara hukum, masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan hak itu aakan menjadi tidak terpenuhi jika pembentuk undang-undang tidak membuka ruang untuk itu.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun