4. Undang-Undang
Sebenarnya, secara legal masyarakat mempunyai kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut telah terakomodasi dalam ketentuan hukum positif yaitu UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 96 menyebutkan dengan jelas:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Secara formal, Pasal 96 telah memberikan jaminan bagi warga negara untuk terlibat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di legislatif. Meskpun demikian tetap diperlukan political will para wakil rakyat. Namun yang pasti, undang-undang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Inilah yang disebut dengan asas keterbukaan.
Kesimpulan:
Dengan demikian, secara hukum, masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan hak itu aakan menjadi tidak terpenuhi jika pembentuk undang-undang tidak membuka ruang untuk itu.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI