Mohon tunggu...
ERWAN SUSANTISATOFONA
ERWAN SUSANTISATOFONA Mohon Tunggu... Administrasi - i'm in love with you

When you get what you want that's god's direction.When you don't get what you want that's god's protection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Sangatlah Penting

12 Oktober 2022   13:59 Diperbarui: 12 Oktober 2022   14:01 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, saya menjelaskan pendapat saya dalam beberapa perspektif, antara lain:

1. Jaminan Konstitusi
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dijamin secara tersirat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat (1) menentukan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Kalimat "bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan" yang dilekatkan pada segala warga negara mengindikasikan bahwa tidak ada pembedaan perlakuan terhadap warga negara, apapun status dan kedudukannya. Persamaan perlakuan tidak hanya ketika warga negara melakukan perbuatan yang melawan hukum. Jika terminologi "bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan" hanya dipahami dalam konteks penindakan hukum, maka akan berkonsekuensi pada ketidakadilan.

Pernyataan "bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan" juga berlaku dalam keadaan dimana warga negara/masyarakat hendak menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, secara konstitusional, masyarakat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyampaikan pendapat, gagasan, ide, atau konsepnya dalam kaitannya dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Mengingkari hak masyarakat tersebut sama dengan mengingkari konstitusi.

2. Hak-Hak Sipil
Selain UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang menjamin partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum ialah International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi sebagai UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa:

"Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:
a) ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b) memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;
c) memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan."

Huruf a) memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Kalimat tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat dipersilahkan untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Mekanismenya bisa langsung bisa juga melalui perwakilan. Dalam keadaan perwakilan masyarakat "tidak dapat merasa, berpikir, dan bertindak sebagaimana kehendak rakyat", maka masyarakat dapat menyampaikan secara langsung dengan mekanisme yang telah ditentukan, misalnya melalui rapat dengar pendapat atau diskusi dengan elemen masyarakat, dsb.

3. Prinsip-Prinsip Good Governance
Salah satu cara mengukur kebaikan suatu pemerintahan ialah dengan melihat sejauhmana pemerintahan itu melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Partispasi masyarakat dalam pembahasan rancangan undang-undang juga merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik karena sesuai dengan prinsip-prinsip good governance (pemerintahan yang baik).

Beberapa prinsip good governance yang relevan dengan konteks ini, diantaranya: keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi. Dalam kaitannya dengan hal ini, Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa transparansi dan partispasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan adalah menjaga netralitas. Netralitas maksudnya berarti persamaan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pihak terutama masyarakat, mencerminkan suasana konflik antar kekuatan dan kepentingan dalam masyarakat. Keputusan dan hasil peran serta mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat dan menjadi sumber informasi yang berguna sekaligus merupakan komitmen sistem demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun