Mohon tunggu...
Ervin unggulardianto
Ervin unggulardianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas hukum unissula

Fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-Hati! Bersikap Kasar Kepada Istri Pidana Menanti.Faktor Ekonomi Kah Pertanda KDRT?

15 Maret 2022   15:17 Diperbarui: 15 Maret 2022   15:24 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Ervin Unggul Ardianto

Dosen : Dr.Ira Alia Maerani,S.H.,M.H.

HATI-HATI!,BERSIKAP KASAR KEPADA ISTRI PIDANA MENANTI.FAKTOR EKONOMI KAH PERTANDA KDRT??

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali menjadi masalah dalam kehidupan rumah tangga. Hal ini menjadikan perempuan sebagai korban diskriminasi dan meninggalkan rasa trauma. Kasus KDRT terjadi karena sifat yang temperamental dari pasangan, bahkan tak jarang kasus ini menelan korban jiwa baik dari istri maupun anak. Padahal dalam agama Islam tentu diharamkan melakukan KDRT, sebagaimana ajaran Islam yang mendasarkan hubungan dengan kelembutan,kedamaian,cinta,dukungan,keadilan dan kebaikan. Bahkan Nabi Muhammad SAW ada tanggapannya yang lebih rinci mengenai tugas suami Ketika ditanya:

"Berilah dia ( istrimu ) makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia ( istrimu ) pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya".

Dari situ jelas bahwa peran suami terhadap istri sangatlah penting. Jika suami melanggar hak perempuan dalam perkawinan berarti sama halnya melanggar perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan. Tidak hanya Islam saja namun semua agama juga melarang adanya kekerasan,bahkan negara Indonesia turut andil dalam melarang KDRT ini. Pemerintah telah memberikan payung hukum UU No. 23 Tahun 2004 yang di sahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada masa itu. Pada UU tersebut, Negara mengatur tentang kasus KDRT dan penyelesaiannya. UU ini memiliki 56 Pasal, Pasal tentang Hukuman Bagi Pelaku KDRT berada di Pasal 44 sampai Pasal 53. Namun kenyataannya keputusan Mahkamah Agung terhadap tindak pidana "perbuatan KDRT", ternyata jarang yang divonis hakim dengan menggunakan UU 23/2004, melainkan dengan KUHP. Dalam hal ini, patut pula untuk dievaluasi kemungkinan jaksa dan hakim melihat uraian delik dalam KDRT terlalu sederhana atau tidak jelas, sehingga belum dapat dibedakan dengan jelas antara kekerasan fisik dengan penganiayaan, antara cabul dengan kekerasan seksual dan seterusnya. Sebagai pertimbangan sebagai berikut :

Pasal 44 ayat (1):

 "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Pasal 46 UU 23/2004:

 "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)".

Pasal 356 KUHP

 "Pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah sepertiga:

 1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, isterinya, atau anaknya.

 2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Contoh Kasus KDRT yang menjadi perhatian masyarakat terjadi di Karawang, Jawa Barat. Seorang istri divonis satu tahun penjara karena menegur suaminya yang suka mabuk-mabukan dan berlaku kasar. Perempuan bernama Valencya dilaporkan suaminya dengan tudingan KDRT karena sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan terganggu psikisnya.Dari kasus ini dimana adanya keadilan sebagai seorang istri ?,tentu wajar tidak suka melihat suami pulang dalam keadaan mabuk.

Contoh kasus lain yaitu seorang Istri Bernama sarah meninggal disiram air keras oleh suami WNA ( warga Negara asing ) .Kasus ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Seorang istri meninggal dunia usai disiram air keras oleh suaminya. Pasangan suami istri ini padahal baru menjalin kisah rumah tangga selama dua bulan.

Betapa tragisnya kisah pilu dalam rumah Tangga yang terjadi di masyarakat ini.Terlepas dari kasus ini, pada kenyataannya terdapat factor yang menjadi alas an terjadinya kasus KDRT, seperti factor individu dari pihak perempuan yaitu kempuan dalam memahai kondisi pasangan,rumah tangga,dan situasi yang dialami, lalu factor pasangan yang bisa saja membawa pengaruh dalam suasana rumah tangga seperti pasangan memiliki selingkuhan,factor selanjutnya yaitu factor ekonomi, ekonomi sering menimbulkan percekcokan dakam rumah tangga dan yang terakhr yaitu factor social, adanya pengaruh dari luar mungkin saja dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari ini sama-sama kita simpulkan bahwa untuk mencapai rumah tangga yang tentram perlu pasangan yang saling mendukung dan memahami, jika tejadi pertengkaran baiknya didiskusikan dengan pasangan.

Oleh : Ervin Unggul Ardianto ( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun