"Pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah sepertiga:
 1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, isterinya, atau anaknya.
 2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Contoh Kasus KDRT yang menjadi perhatian masyarakat terjadi di Karawang, Jawa Barat. Seorang istri divonis satu tahun penjara karena menegur suaminya yang suka mabuk-mabukan dan berlaku kasar. Perempuan bernama Valencya dilaporkan suaminya dengan tudingan KDRT karena sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan terganggu psikisnya.Dari kasus ini dimana adanya keadilan sebagai seorang istri ?,tentu wajar tidak suka melihat suami pulang dalam keadaan mabuk.
Contoh kasus lain yaitu seorang Istri Bernama sarah meninggal disiram air keras oleh suami WNA ( warga Negara asing ) .Kasus ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Seorang istri meninggal dunia usai disiram air keras oleh suaminya. Pasangan suami istri ini padahal baru menjalin kisah rumah tangga selama dua bulan.
Betapa tragisnya kisah pilu dalam rumah Tangga yang terjadi di masyarakat ini.Terlepas dari kasus ini, pada kenyataannya terdapat factor yang menjadi alas an terjadinya kasus KDRT, seperti factor individu dari pihak perempuan yaitu kempuan dalam memahai kondisi pasangan,rumah tangga,dan situasi yang dialami, lalu factor pasangan yang bisa saja membawa pengaruh dalam suasana rumah tangga seperti pasangan memiliki selingkuhan,factor selanjutnya yaitu factor ekonomi, ekonomi sering menimbulkan percekcokan dakam rumah tangga dan yang terakhr yaitu factor social, adanya pengaruh dari luar mungkin saja dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari ini sama-sama kita simpulkan bahwa untuk mencapai rumah tangga yang tentram perlu pasangan yang saling mendukung dan memahami, jika tejadi pertengkaran baiknya didiskusikan dengan pasangan.
Oleh : Ervin Unggul Ardianto ( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H