Mohon tunggu...
Ervin unggulardianto
Ervin unggulardianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas hukum unissula

Fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-Hati! Bersikap Kasar Kepada Istri Pidana Menanti.Faktor Ekonomi Kah Pertanda KDRT?

15 Maret 2022   15:17 Diperbarui: 15 Maret 2022   15:24 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Ervin Unggul Ardianto

Dosen : Dr.Ira Alia Maerani,S.H.,M.H.

HATI-HATI!,BERSIKAP KASAR KEPADA ISTRI PIDANA MENANTI.FAKTOR EKONOMI KAH PERTANDA KDRT??

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali menjadi masalah dalam kehidupan rumah tangga. Hal ini menjadikan perempuan sebagai korban diskriminasi dan meninggalkan rasa trauma. Kasus KDRT terjadi karena sifat yang temperamental dari pasangan, bahkan tak jarang kasus ini menelan korban jiwa baik dari istri maupun anak. Padahal dalam agama Islam tentu diharamkan melakukan KDRT, sebagaimana ajaran Islam yang mendasarkan hubungan dengan kelembutan,kedamaian,cinta,dukungan,keadilan dan kebaikan. Bahkan Nabi Muhammad SAW ada tanggapannya yang lebih rinci mengenai tugas suami Ketika ditanya:

"Berilah dia ( istrimu ) makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia ( istrimu ) pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya".

Dari situ jelas bahwa peran suami terhadap istri sangatlah penting. Jika suami melanggar hak perempuan dalam perkawinan berarti sama halnya melanggar perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan. Tidak hanya Islam saja namun semua agama juga melarang adanya kekerasan,bahkan negara Indonesia turut andil dalam melarang KDRT ini. Pemerintah telah memberikan payung hukum UU No. 23 Tahun 2004 yang di sahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada masa itu. Pada UU tersebut, Negara mengatur tentang kasus KDRT dan penyelesaiannya. UU ini memiliki 56 Pasal, Pasal tentang Hukuman Bagi Pelaku KDRT berada di Pasal 44 sampai Pasal 53. Namun kenyataannya keputusan Mahkamah Agung terhadap tindak pidana "perbuatan KDRT", ternyata jarang yang divonis hakim dengan menggunakan UU 23/2004, melainkan dengan KUHP. Dalam hal ini, patut pula untuk dievaluasi kemungkinan jaksa dan hakim melihat uraian delik dalam KDRT terlalu sederhana atau tidak jelas, sehingga belum dapat dibedakan dengan jelas antara kekerasan fisik dengan penganiayaan, antara cabul dengan kekerasan seksual dan seterusnya. Sebagai pertimbangan sebagai berikut :

Pasal 44 ayat (1):

 "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Pasal 46 UU 23/2004:

 "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)".

Pasal 356 KUHP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun