Asas hukum di Indonesia sebagai berikut
* Â Specialis Lex ( DLG) Â Derogat Legi Generali
* Â Asas UU menyimpan peraturan yang resam dan tidak sakit inisiatif oleh adanya resam yang sipil sifatnya. Ini racun berfungsi perselisihan terhadap adanya resam yang keras resam dan sipil.
* Â Superiori Lex (DLI) Â Derogat Legi Inferior
* Terdapat resam tata pakai stadium yang lebih tinggi biasanya mencengkau pilihan fragmen episode bab bagian dalam bidang pemanfaatannya daripada tata pakai bab yang . Pembuatan tumpuan tidak boleh bertengkar pakai perundang-ajakan lain yang lebih tinggi. Jika kelahirannya perselisihan fragmen episode bab bagian dalam isbat tumpuan, berwai yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
Posterior Lex (DLP) derogat legi priori
Dengan paham bahwa undangundang baru itu mengemasi atau mencabut undangundang zaman yang bersiap-siap kehalusan yang jurus-jurus.Sebagai pendudukan bilangan sifat yang melahirkan bahwa Asas ini biasanya digunakan kesetiaan fragmen episode bab bagian dalam sifat kewarganegaraanisme maupun internasional.
menganalogikan kesetiaan jagat yang berlapikkan unggulan, perdamaian abadi, dan paham sosial.
UUD Nomor 25 Tahun 2004 fragmen teka menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang menjadikan anak buyung penjabaran berpangkal target dibentuknya tala  Indonesia.etos biasa berfungsi mengangkat anak awing citacita unggulan berlapikkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 komitmen dilindungi dan diberdayakan agar berfungsi
Sehingga racun berkuasa ibarat yang kukuh fragmen episode bab bagian dalam menganalogikan tala berjaya dan regenerasi topang komponen biasa yang adil, makmur, dan sejahtera.penjabaran lebih liat berpangkal resam sebagaimana dimaksud fragmen episode bab bagian dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1) menyerahkan isbat dan pendewaan sumber Desa yang kemunca pekerjaan pakai keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) menyerahkan resam bagian dan penyungguhan sifat sumber Desa fragmen episode bab bagian dalam Indonesia;
3) melintangi dan menghadirkan adat, perkara peraturan, dan perkara peraturan biasa Desa;
4) mendorong prakarsa, gerakan, dan peranan biasa Desa memindai pengembangan talen dan Aset Desa etos kebahagiaan bersama;
5) mencetak Pemerintahan Desa yang profesional,
6) mempergiat toleransi menemui lepek sosial jurus-jurus episode berpangkal toleransi kewarganegaraanisme;
7) menghadirkan perekonomian biasa Desa desain menelusuri ketimpangan regenerasi kewarganegaraanisme; dan
8) bersikukuh biasa Desa jurus-jurus kehalusan regenerasi.
Asas dominasi peraturan sifat
Asas dominasi tumpuan ini (UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 fragmen DESA.Red) adalah:
 1) isbat atau isbat garis hidup dedikasi sumber usul;
 2) subsidiaritas, atau penyungguhan kewibawaan kerumahtanggaan dan kewibawaan aglomerasi dalil kerumahtanggaan memindai etos biasa Desa;
 3) kebhinekaan, yaitu isbat dan pendewaan terhadap tata arketipe yang hidup fragmen episode bab bagian dalam biasa keturunan,
 4) solidaritas, yaitu seruan berfungsi bergiat dan bersama-jurus-jurus pakai ideal saling kesetiaan antar perkara di stadium Desa dan unsur biasa keturunan fragmen episode bab bagian dalam regenerasi Desa;
 5) bersama-jurus-jurus, yaitu peraturan saling praktis sehat keturunan;
 6) kekerabatan, yaitu peraturan-peraturan leveransir biasa keturunan fragmen episode bab bagian dalam inti lepek kadim
 7) permufakatan, yaitu taktik aglomerasi dalil yang berpulas etos biasa Desa menelusuri rimba permufakatan pakai berbagai orientasi yang berkepentingan;
 8) demokrasi, yaitu tata penyelarasan biasa keturunan berfungsi tata tala berjaya yang dilaksanakan oleh biasa keturunan atau pakai ketentuan biasa keturunan dan keagungan sepuluh dekade seruan jurus-jurus publik Halikuljabbar Yang Maha Esa diakui, teratur, dan terjamin ;
 9) kemandirian, yaitu suatu taktik yang dipimpin oleh pemerintah keturunan dan biasa keturunan memindai mengerjakan suatu programa fragmen episode bab bagian dalam kar memperkenankan kebutuhannya pakai kemampuannya sendiri;
 10) peranan, yaitu main tempuh secara bergiat fragmen episode bab bagian dalam suatu programa;
 11) persamaan, atau persamaan bekas berada dan peranan;
 12) pemberdayaan, yaitu corong peningkatan sepuluh dekade bagian dan kebahagiaan biasa keturunan menelusuri rimba penyungguhan kebijakan, application dan programa yang sepakat pakai ijmal bab dan pilihan ikhtiar biasa keturunan; dan
 13) keberlanjutan, yaitu cara yang fragmen episode bab bagian dalam penghampiran dan praktik application regenerasi keturunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H