Mohon tunggu...
Ervina Husnaini
Ervina Husnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 4 Universitas Pakuan Program Studi Ilmu Hukum

Dengan membaca merupakan kunci dari problem solving yang akan menjadi solusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Perlindungan Hukum Antara Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

31 Maret 2024   10:36 Diperbarui: 31 Maret 2024   15:24 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Syarat Materil

- adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan badan tersebut

- adanya tujuan untuk kepentingan bersama, contoh pada PT untuk mencari keuntungan, pada Yayasan untuk sosial, pada Koperasi untuk mensejahterakan anggota nya.

- adanya orang yang mengurus badan tersebut

2. Syarat Formil

Adanya pengakuan dari pemerintah, yaitu berupa akta pendirian yang disahkan oleh Menteri, contoh pada PT disahkan oleh Menkumham, pada Koperasi disahkan oleh Dinas Koperasi Setempat, dan pada Firma belum ada pengesahan akta pendirian. Melainkan hanya di register saja di Pengadilan Negeri setempat.

Pertanggungjawaban pada korporasi yang berbadan hukum dapat dijatuhkan sanksi kepada korporasi ataupun pengurusnya bahkan bisa terhadap keduanya,  karena terdapat kekayaan yang terpisah,Hal ini dapat dilihat sesuai dengan teori pelaku fungsional yaitu teori yang digunakan untuk mendukung teori identifikasi yaitu pelaku fungsional, yang pada prinsipnya mengatakan bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi, pembuat (korporasi) tidak harus melakukan perbuatannya itu secara fisik, tetapi bisa saja perbuatannya itu dilakukan oleh pegawainya, asal saja perbuatan itu masih dalam ruang lingkup kewenangan korporasi.

Sehingga apabila dalam sebuah putusan Pengadilan, koporasi yang bukan badan hukum di jatuhi sanksi pidana terhadap korporasi dan pengurusnya maka putusan tersebut melanggar asas Ne bis In Idem. Sehingga dapat di simpulkan bahwa terdapat tiga syarat agar suatu perkara tidak dapat diperiksa untuk kedua   kalinya.   Pertama,   perbuatan yang     didakwakan     untuk     kedua kalinya adalah sama dengan perbuatan   yang   telah   didakwakan sebelumnya.  Kedua,  pembuat  tindak pidana  yang  didakwa  untuk  kedua kalinya  adalah  sama,  ketiga,  untuk putusan    yang    pertama    terhadap perbuatan yang sama telah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun