1. Syarat Materil
- adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan badan tersebut
- adanya tujuan untuk kepentingan bersama, contoh pada PT untuk mencari keuntungan, pada Yayasan untuk sosial, pada Koperasi untuk mensejahterakan anggota nya.
- adanya orang yang mengurus badan tersebut
2. Syarat Formil
Adanya pengakuan dari pemerintah, yaitu berupa akta pendirian yang disahkan oleh Menteri, contoh pada PT disahkan oleh Menkumham, pada Koperasi disahkan oleh Dinas Koperasi Setempat, dan pada Firma belum ada pengesahan akta pendirian. Melainkan hanya di register saja di Pengadilan Negeri setempat.
Pertanggungjawaban pada korporasi yang berbadan hukum dapat dijatuhkan sanksi kepada korporasi ataupun pengurusnya bahkan bisa terhadap keduanya, Â karena terdapat kekayaan yang terpisah,Hal ini dapat dilihat sesuai dengan teori pelaku fungsional yaitu teori yang digunakan untuk mendukung teori identifikasi yaitu pelaku fungsional, yang pada prinsipnya mengatakan bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi, pembuat (korporasi) tidak harus melakukan perbuatannya itu secara fisik, tetapi bisa saja perbuatannya itu dilakukan oleh pegawainya, asal saja perbuatan itu masih dalam ruang lingkup kewenangan korporasi.
Sehingga apabila dalam sebuah putusan Pengadilan, koporasi yang bukan badan hukum di jatuhi sanksi pidana terhadap korporasi dan pengurusnya maka putusan tersebut melanggar asas Ne bis In Idem. Sehingga dapat di simpulkan bahwa terdapat tiga syarat agar suatu perkara tidak dapat diperiksa untuk kedua  kalinya.  Pertama,  perbuatan yang   didakwakan   untuk   kedua kalinya adalah sama dengan perbuatan  yang  telah  didakwakan sebelumnya.  Kedua,  pembuat  tindak pidana  yang  didakwa  untuk  kedua kalinya  adalah  sama,  ketiga,  untuk putusan   yang   pertama   terhadap perbuatan yang sama telah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap.