8. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, khususnya hak-hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
B. HUBUNGANNYA DENGAN HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Dalam mendiversifikasi seperti HAKI, atau setidaknya, ketika bisnis pendirian menggunakan penggunaan nama dan merek, sistem mulai dari tampilan komponen yang tidak dimurnikan hingga bundling, itu adalah daya tarik untuk menarik pelanggan terlepas dari apakah penggunaan nama atau merek yang dimanfaatkan cukup besar. Akibatnya ada beberapa pedoman yang mengarahkan ini.
Dalam usaha pendirian yang terkait dengan Peraturan Kebebasan Inovasi yang Dilindungi, antara lain sebagai berikut:
- UU No. 15/2001 tentang Merek
Merk adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan ragam atau gabungan dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai ciri ciri dan digunakan dalam kegiatan pertukaran tenaga kerja dan barang yang didaftarkan pada Ketua Umum Lindung Inovasi Keistimewaan, Pelayanan Regulasi dan Kebebasan Bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apalagi dalam Pasal 40 ayat (1), dimana salah satu perolehan kebebasan merek dapat diperoleh melalui suatu pengaturan, selain warisan, penghargaan dan wasiat. Salah satu cara untuk mendapatkan keistimewaan nama merek adalah melalui persetujuan izin untuk menggunakan nama merek, karena dalam hal seseorang menggunakan gambar orang lain tanpa izin, pemilik merek dapat menggugat secara umum (pasal 76 dan 77 dan pidana (pasal 76 dan 77). 90 sampai 93 Peraturan Nama Merek).1]
- Kebebasan Paten (Peraturan No. 14/2001)
Lisensi adalah “kebebasan selektif yang diberikan oleh negara kepada perancang atas kreasi mereka di bidang inovasi, yang untuk jangka waktu tertentu menyelesaikan pengembangannya atau memberikan dukungannya kepada berbagai pertemuan untuk melaksanakannya” (pasal 1 angka 1 Peraturan Paten) .
Lisensi dapat berupa: (a) siklus pembuatan; atau (b) hasil kreasi; atau (c) mengembangkan lebih lanjut interaksi penciptaan; atau (d) peningkatan hasil kreasi; atau (e) peningkatan proses penciptaan.
- Hak Cipta (UU No. 19/2002)
Hak cipta adalah "pilihan ideal bagi pembuat atau penerima hak atas pilihan untuk menyatakan atau menggandakan ciptaannya atau memberikan persetujuan untuk itu tanpa memihak kepada pembatasan[1]pembatasan sebagaimana ditunjukkan oleh undang-undang yang relevan[1]" (pasal 1 angka 1 Undang-undang Intelektual). Peraturan properti).
Suatu Ciptaan “diciptakan oleh masing-masing pembuat yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, keahlian dan penulisan (pasal 1 ayat 3); sedangkan pemegang hak cipta adalah pembuat sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang mendapat hak istimewa dari pembuat, atau perkumpulan lain yang memperoleh kebebasan lebih lanjut dari pihak yang memperoleh hak istimewa (pasal 1 angka 4 UU HAKI) Setiap orang yang menggunakan manifestasi orang lain tanpa persetujuan pencipta dapat dipersalahkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 72 ke 73 Peraturan Kekayaan Intelektual.
- UU No. 30/200 tentang Rahasia Dagang
Peraturan inovasi eksklusif dibentuk dari berbagai kasus yang memiliki unsur-unsur perjanjian, keaslian kekayaan, komitmen berdasarkan kepercayaan dan niat yang sepenuhnya jujur. Secara tangkas, keunggulan proprietary adalah data termasuk persamaan, desain, informasi/pengumpulan data, program, peralatan, strategi/implikasi, proses yang bernilai uang, karena tidak diketahui oleh masyarakat umum dan diusahakan untuk menjaga kerahasiaannya (Margono dan Angkasa, 2002).