Mohon tunggu...
Erviana Arya Saputri_FIP
Erviana Arya Saputri_FIP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Vonis 4 Bulan 15 Hari atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal Kivlan Zen

28 Oktober 2021   17:01 Diperbarui: 28 Oktober 2021   17:05 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://kronologi.id/

Dalam sidang vonis ini Kivlan yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan sudah mengajukan banding, meskipun jika dihitung vonis 4 bulan 15 hari sama saja dengan bebas bagi Kivlan Zen karena masa tahanan yang dilakukan Kivlan beberapa kali ke belakang sudah lebih dari 5 bulan.

Dalam sidang vonis ini juga disampaikan bahwa 4 bulan 15 hari ini akan dikurangi dengan masa tahanan yang sempat dilakukan oleh Kivlan Zen. Meskipun begitu, Kivlan secara tegas mengatakan kepada media bahwa vonis ini dipandang tidak adil.

Proses hukum akan dilanjutkan lagi oleh Kivlan Zen meskipun vonisnya hanya 4 bulan 15 hari lagi karena ia menilai itu menyangkut kehormatannya.

Terdapat dua hal yang menurut Kivlan tidak dipakai Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan yaitu pemakaian keterangan dari saksi-saksi yang meringankan dan tidak dipakainya pleidoi sebagai pembanding oleh Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun