Dalam sidang vonis ini Kivlan yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan sudah mengajukan banding, meskipun jika dihitung vonis 4 bulan 15 hari sama saja dengan bebas bagi Kivlan Zen karena masa tahanan yang dilakukan Kivlan beberapa kali ke belakang sudah lebih dari 5 bulan.
Dalam sidang vonis ini juga disampaikan bahwa 4 bulan 15 hari ini akan dikurangi dengan masa tahanan yang sempat dilakukan oleh Kivlan Zen. Meskipun begitu, Kivlan secara tegas mengatakan kepada media bahwa vonis ini dipandang tidak adil.
Proses hukum akan dilanjutkan lagi oleh Kivlan Zen meskipun vonisnya hanya 4 bulan 15 hari lagi karena ia menilai itu menyangkut kehormatannya.
Terdapat dua hal yang menurut Kivlan tidak dipakai Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan yaitu pemakaian keterangan dari saksi-saksi yang meringankan dan tidak dipakainya pleidoi sebagai pembanding oleh Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H