Mohon tunggu...
Erviana Arya Saputri_FIP
Erviana Arya Saputri_FIP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Vonis 4 Bulan 15 Hari atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal Kivlan Zen

28 Oktober 2021   17:01 Diperbarui: 28 Oktober 2021   17:05 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Kivlan Zen dijatuhi vonis 4 bulan 15 hari penjara karena terbukti bersalah memiliki senjata api ilegal dan peluru tajam.  Penjatuhan vonis dilakukan pada Jumat (24/9/2021) di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat sejak pukul 10.00 WIB.

Kasus yang menjerat Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen ini terkait kepemilikian 4 pucuk senjata api dan 117 butir peluru tajam seharga 145 juta rupiah. Senjata api dan peluru tajam ini dibeli dari beberapa orang tanpa dilengkapi surat. Diketahui senjata api dan peluru tajam tersebut dibeli lewat Helmi Kurniawan, Tajudin, Azwarmi, dan Irfansyah.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api dan amunisi sebagaimana didakwaan dalam dakwaan ke satu. Selain itu, hakim menetapkan bahwa barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini akan disita dan dimusnahkan.

Kivlan mengakui membeli senjata api dan peluru secara ilegal pada Mei 2018 hingga Juni 2019. Latar belakang dari kasus Kivlan Zen ini terkait aksi unjuk rasa penolakan hasil Pilpres tahun 2019.

Kivlan Zen didakwa bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua yaitu telah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.

Hakim Agung Suhendro mengatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap Kivlan Zen dikurangkan dari tuntutan pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya Kivlan Zen dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Pusat dengan pidana 7 bulan penjara. Akan tetapi, pada sidang vonis ini Kivlan dijatuhi 4 bulan 15 hari penjara dengan menimbangkan beberapa hal.

 Dalam sidang vonis di PN Jakarta Pusat terdapat beberapa hal yang meringankan vonis yang dijatuhkan kepada Kivlan Zen dibanding dari tuntutan jaksa yaitu masih adanya tanggungan keluarga dan faktor lanjut usia. Ia juga pernah mengabdi sebagai anggota militer dan memiliki banyak prestasi selama aktif menjadi anggota TNI.  Kivlan juga pernah mengabdi dalam tugas menjaga perdamaian dan pernah melaksanakan sebuah tugas rahasia.

Jaksa juga menambahkan bahwa Kivlan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Vonis ini tetap dijatuhkan kepada Kivlan Zen karena ada beberapa hal yang memberatkannya. Kivlan Zen dipandang tidak mengakui perbuataanya selama persidangan berlangsung dan dinilai meresahkan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun