Mohon tunggu...
Ervan Yoga Yahayyu Davendra
Ervan Yoga Yahayyu Davendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain game online

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   07:23 Diperbarui: 11 Desember 2023   07:25 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam Bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal Pluralism,

Law and Social Control (Hukum serta pengaturan Sosial)

Hukum serta pengaturan Sosial merupakan serupa teori yang merujuk pada pemanfaatan hukum selaku perlengkapan pengendalian oleh publik ataupun oleh negara dalam buram guna mengatur transformasi sosial. Tujuan dari Law and Social Control merupakan guna memelihara kestabilan sosial serta menekan transformasi yang ditunjukan ke arah yang di idamkan oleh publik.

pandangan hukum aku  Law and Social Control merupakan jika ini mampu selaku kedudukan berarti untuk hukum dalam menyetarakan paksaan publik serta akhlak. lamun, pemanfaatan hukum selaku perlengkapan yang serba mampu dalam mengatur publik membutuhkan batas serta pengawasan yang teliti guna melawan pemanfaatan hukum yang membeda-bedakan ataupun menyalahgunakan supremasi.

Law as Tool of Engineering (Hukum selaku perlengkapan Rekayasa)

Hukum selaku perlengkapan Rekayasa memberitahukan amatan jika hukum bisa dipakai selaku semacam perlengkapan tata cara ataupun rekayasa buat membongkar permasalahan sosial serta menjangkau tujuan yang di idamkan oleh publik. Dalam perihal ini, hukum berharga selaku metode buat menuntaskan permasalahan sosial yang lingkungan ataupun buat merombak sikap publik serupa dengan tujuan publik itu.

pemikiran hukum aku mengenai hukum selaku perlengkapan rekayasa ialah apabila teori ini barangkali berfungsi serta efisien dalam separuh masalah, namun serta ada batas yang berarti. Hukum selaku perlengkapan rekayasa perlu diimplementasikan dengan cara ter-hormat, efisien, serta seimbang guna menjangkau tujuan sosial yang di impikan tanpa melanggar hak dasar khalayak alias memajukan agenda-agen politik khusus.

Socio-Legal penelitianes (Studi ilmu masyarakat Hukum)

penelitian ilmu masyarakat Hukum maupun Socio-sah penelitianes menampakkan pendekatan interdisipliner dalam riset perihal hukum serta sistem hukum. Dalam riset ini, para ekspeditor mengenakan sistem objektif guna memahami macam mana hukum serta sistem hukum korelasi dengan rakyat, pikiran, serta asal mula sosial yang lebih lebar.

pendapat hukum aku perihal Studi ilmu masyarakat Hukum yakni jika ini yakni serupa pendekatan yang tumbuh dengan kilat serta mampu berkhasiat dalam menaikkan penjelasan kita perihal hukum serta sistem hukum dalam kondisi sosial serta pikiran yang lebih lebar. Ini jua mampu menolong menyervis sistem hukum serta mengiklankan kesamarataan sosial dalam rakyat.

Legal Pluralism (Pluralisme Hukum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun