Mohon tunggu...
Ervan Yoga Yahayyu Davendra
Ervan Yoga Yahayyu Davendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain game online

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto S.Ag M.Ag)

2 November 2023   13:14 Diperbarui: 2 November 2023   13:19 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli.

A.Soerjono Soekanto diambil dari komik ilmu masyarakat Hukum (2022) oleh Muhammad Ulil Abshor, seterusnya pengertian ilmu masyarakat hukum bagi Soerjono Soekanto: "ilmu masyarakat hukum yaitu simpangan ilmu wawasan yang mengamati kenapa individu taat kepada hukum, serta kenapa seorang kandas menaatinya." tidak cukup itu, simpangan ilmu ini serta ikut meninjau faktor-faktor sosial apa saja yang mempengaruhi kesetiaan serta ketidaktaatan perseorangan kepada hukum. Baca serta: 4 karakteristik ilmu masyarakat selaku Ilmu pemahaman 

B. Satjipto Rahardjo Menurutnya, ilmu masyarakat hukum yaitu ilmu yang menekuni keajaiban hukum, dengan berupaya pergi dari batas peraturan hukum. Lebih lanjut, .Rahardjo mengartikan jika ilmu masyarakat hukum serta berjuang meninjau hukum seperti yang dilakukan oleh orang-orang dalam publik. 

C.R. Otje Salman dikutip dari komik ilmu masyarakat Hukum (2022) ciptaan Muhammad Ulil Abshor, seterusnya deskripsi ilmu masyarakat hukum bagi R. Otje Salman: "ilmu masyarakat hukum yaitu simpangan ilmu yang meninjau ikatan timbal balik antara hukum serta indikasi sosial, sebagai empiris serta analitis."

D. David N. Schiff menurutnya, ilmu masyarakat hukum yaitu penelitian ilmu masyarakat kepada keajaiban hukum yang tertentu, di mana tentang itu berpautan dengan sah relation. kejadian hukum ini serta bersinggungan dengan metode interaksional serta organizational socialization, tifikasi, abolisasi, serta wujud sosial. Baca serta: Obyek analisis ilmu masyarakat: Material serta resmi

 E.Soetandyo Wignjosoebroto "ilmu masyarakat hukum yaitu simpangan analisis ilmu masyarakat yang mengarahkan perhatiannya pada perihal hukum, seperti terpenuhi dari pengalaman publik sehari-hari."

2. Menurut saya Merumuskan pengertian ilmu masyarakat Hukum : bagi aku ilmu masyarakat hukum merupakan analisis tentang gimana hukum berfungsi dalam menjadikan sikap sosial serta gimana aksi orang dalam rakyat mempengaruhi pertumbuhan hukum. penataran yang mengeksplorasi perihal gimana hukum serta sistem hukum berhubungan dengan rakyat dan merepresentasikan nilai-nilai, norma, serta sengketa sosial dalam sesuatu tentang.

3. sampel kajian yuridis empiris serta yuridis normatif :

1. kajian Yuridis Empiris : Ini ialah pendekatan yang fokus pada observasi serta riset perihal macam apa hukum diimplementasikan dalam aksi. ilustrasinya, mengecek macam apa teknik pemeliharaan hukum terjadi ataupun memperhitungkan daya guna peraturan hukum di bumi jelas.

2. kajian Yuridis Normatif : Ini ialah pendekatan yang memperhitungkan apakah sebuah hukum ataupun peraturan cocok dengan prinsip-prinsip etika, kesamarataan, ataupun nilai-nilai idaman. ilustrasinya, menyigi apakah sebuah peraturan melanggar hak asas khalayak ataupun apakah ketentuan dewan Konstitusi cocok dengan prinsip-prinsip konstitusi serta kesamarataan.

4.) Max Weber : Weber menjelaskan apabila hukum merefleksikan transformasi nilai-nilai sosial. Jadi, bila nilai-nilai dalam publik bertukar, hukum jua bertukar.

H.L.A. Hart: Hart menekankan utamanya memahami macam apa orang lazim mengenakan hukum dalam kehidupan sehari-hari guna memahami hukum dengan cara lebih bagus.

4. sampel pikiran hukum dari Max Wiber, serta HLA Hart?

Max Weber ada sebagian sampel tanggapan berarti terpaut hukum:

- Hukum selaku seri muka supremasi, Max Weber mengamati hukum selaku hasil  seri muka supremasi, dimana supremasi yakni kepiawaian guna pengaruhi sikap orang lain. Hukum yakni manifestasi supremasi yang sungguh kokoh.

- melainkan antara hukum imasuk akal serta hukum masuk akal, Max Weber memisahkan antara hukum imasuk akal yang tidak ada dasar masuk akal, serta hukum masuk akal yang didasarkan pada pendapat  masuk akal. Hukum yang masuk pikir lebih diprioritaskan.

- kekuasaan keperluan yang berlainan Max Weber membenarkan kalau hukum dihasili oleh keperluan yang berbeda-beda, tercantum perekonomian. profit keuangan kerapkali sebagai corak mendasar  aksi hukum.

- Pembuatan unsertag-unsertag yang kuno maupun masuk akal Unsertag-undang mampu disusun dengan pendekatan kuno, menjejaki cara-cara lama maupun merumuskan ketentuan sebagai rasional menurut pendapat rasional.

- tilikan babad dalam penjelasan hukum Max Weber menekankan utamanya analisa babad dalam penjelasan hukum, dimana ilmu masyarakat hukum menawarkan perspektif  ikatan antara perkara babad dan transformasi sosial.

- kekuasaan kasta sosial  hukum Max Weber membahas mengenai hasil kasta sosial  kemajuan hukum, dimana kasta sosial mampu pengaruhi hukum via pengaruh ekonominya. HLA..Hart ada sebagian sampel tanggapan dasar mengenai hukum:

HLA. Hart merumuskan hukum selaku agregat antara ketentuan pokok dan subordinat, dimana ketentuan pokok merapikan sikap orang dan ketentuan subordinat merapikan ketentuan pokok. gabungan kedua tipe ketentuan ini didapati selaku kunci penjelasan hukum.

5.  Hasil Review serta Inspiagi aku :

ilmu masyarakat Hukum: Ini yakni riset perihal teknik hukum mempengaruhi sikap publik serta macam apa sikap publik mempengaruhi pertumbuhan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

kajian Yuridis Empiris: Ini yakni teknik kita mengamati macam apa hukum  dalam aksi, serupa teknik hukum diaplikasikan ataupun seberapa efisien kebijaksanaan hukum dalam kehidupan jelas.

kajian Yuridis Normatif: Ini yakni penilaian apakah hukum ataupun kebijaksanaan cocok dengan prinsip-prinsip etika, kesamarataan, ataupun nilai-nilai dambaan, serupa memelihara hak asas individu ataupun menuruti prinsip-prinsip konstitusi.

Max Weber: Weber berkata jika hukum bertukar bersamaan transformasi nilai-nilai publik. Jadi, transformasi dalam hukum merefleksikan transformasi dalam nilai-nilai sosial.

H.L.A. Hart: Hart menekankan alangkah esensialnya memahami teknik orang lazim memakai hukum dalam kehidupan sehari-hari buat memahami hukum sebagai lebih bagus.

Dalam mengejar keadilan dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, sosiologi hukum menawarkan wawasan yang berharga. Dengan memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, kita dapat membangun sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun