Fajrianti Kaaba salah seorang mahasiswa KKN, yang memimpin diskusi dalam FGD ini berharap bahwa melalui kerjasama yang erat antara mahasiswa, masyarakat, dan pihak terkait, rencana kerja ini dapat berhasil diimplementasikan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi Desa Rumbia serta menjadi contoh inspiratif bagi komunitas lainnya dalam pengelolaan lingkungan dan pengelolaan sampah.
Berdasarkan hasil diskusi pada FGD kali ini telah disepakati hal-hal sebagai berikut:
1. RKM akan disempurnakan kembali setelah pengurus/pengelola bank sampah sudah terbentuk;
2. Menyepekati struktur pengelola banka sampah terdiri atas: Manajer Bank Sampah, Bendahara, dan staf yang bertugas untuk pencatatan, penimbangan, dan pengepakan;
3. Pengurus banka sampah sebaiknya melibatkan kepala dusun sebagai penanggung jawab lokasi bank sampah, karang taruna, dasawisma, dan masyarakat;
4. Pembentukan pengurus.
Hasil kesepakatan ini selanjutnya didokumentasikan oleh mahasiswa KKN dalam bentuk Berita Acara yang ditanda tangani oleh pemerintah desa, DPL, BPD, Â perwakilan para pihak yang hadir.
Penulis: Ervan H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H