Mohon tunggu...
Ervan Hasan Harun
Ervan Hasan Harun Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Teknik Elektro Fakultas Teknik UNG

Lahir di Gorontalo pada tanggal 25 November 1974 Menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar pada tahun 1987 di SDN Inpres 1 Limehe Barat kecamatan Batudaa kabupaten Gorontalo. Melanjutkan di SMP Negeri Batudaa dan tamat pada tahun 1990. Selanjutnya masuk di SMA Negeri 1 Gorontalo tahun 1990 s.d 1992. Pindah ke SMA Negeri 1 Manado di tahun 1992 dan menamatkan SMA di SMA 1 Manado tahun 1993. Diterima sebagai mahasiswa S1 pada Program Studi Teknik Elektro Universitas Sam Ratulangie Manado dan selesai pada tahun 1999. Diterima menjadi dosen di Universitas Negeri Gorontalo pada tahun 2001. Kemudian melanjutkan studi S2 di UGM tahun 2004 dan selesai tahun 2006. Hingga saat ini masih menjadi staf pengajar (dosen aktif) di Universitas Negeri Gorontalo pada program studi Teknik Elektro Fakultas Teknik.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KKN Tematik Desa Membagun UNG Posko Karya Baru Gelar Pelatihan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Berbasis IT

5 November 2021   05:12 Diperbarui: 5 November 2021   05:15 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisa harga satuan pekerjaan adalah suatu cara perhitungan harga satuan pekerjaan konstruksi yang dijabarkan dalam perkalian kebutuhan bahan bangunan, upah kerja, dan peralatan dengan harga bahan bangunan, standart pengupahan pekerja dan harga sewa / beli peralatan untuk menyelesaikan per satuan pekerjaan konstruksi. 

Analisa harga satuan pekerjaan ini dipengaruhi oleh angka koefisien yang menunjukkan nilai satuan bahan/material, nilai satuan alat, dan nilai satuan upah tenaga kerja ataupun satuan pekerjaan yang dapat digunakan sebagai acuan/panduan untuk merencanakan atau mengendalikan biaya suatu pekerjaan. 

Untuk harga bahan material didapat dipasaran, yang kemudiandikumpulkan didalam suatu daftar yang dinamakan harga satuan bahan/material, sedangkan upah tenaga kerja didapatkan di lokasi setempat yang kemudian dikumpulkan dan didata dalam suatu daftar yang dinamakan daftar harga satuan upah tenaga kerja.

Fungsi Analisis Harga Satuan ini digunakan sebagai suatu dasar untuk menyusun perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner's estimate (OE) dan harga perkiraan perencana (HPP) atau engineering's estimate (EE) yang dituangkan sebagai  kumpulan  harga  satuan  pekerjaan  seluruh  mata  pembayaran yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Seiring dengan alokasi dana desa yang dalam setiap tahun terus meningkat, pemerintah desa dituntut untuk terus melakukan pembenahan dalam rangka meingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan dana desa yang begitu besar ini tentunya perlu perencanaan yang matang dalam penggunaan maupun pengalokasiannya dengan tetap berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku", ungkap Jumiati Ilham salah satu tim Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang juga sebagai narasumber pada pelatihan ini.

Pemaparan oleh Narasumber yang juga sebagai DPL (Dokpri)
Pemaparan oleh Narasumber yang juga sebagai DPL (Dokpri)

Lebih lanjut, Jumiati Ilham mengatakan bahwa "Dalam rangka memenuhi fungsi perencanaan tersebut, maka perlu dilakukan pelatihan penyusunan rencana anggaran biaya kepada perangkat desa agar dana yang ada dapat dikelola secara bijak dan bermanfaat dengan anggaran biaya yang benar sesuai dengan standard dan aturan yang berlaku sehingga semua pembiayaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan secara baik"

Pelatihan yang digelar pada Rabu 03/11/2021 ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Karya Baru kecamatan Asparaga kabupaten Gorontalo. Kegiatan yang terselenggara di detik-detik terakhir pelaksanaan Program KKN Tematik Desa Membangun UNG ini diikuti oleh seluruh Aparat Desa Karya Baru dan perwakilan dari tenaga teknis pendamping desa.

Ketua tim pelaksana pengabdian, Ervan H. Harun dalam paparanya mengatakan "Upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat desa melalui dana desa membutuhkan peran perangkat desa sebagai perantara berjalannya program di desa yang mempunyai kemampuan dalam hal perencanaan anggaran biaya. 

Rencana Anggaran Biaya, atau biasa disebut sebagai RAB merupakan upaya perhitungan biaya yang dilakukan sebelum pekerjaan proyek konstruksi maupun bisnis secara umum. Dari pekerjaan tersebut, pemilik proyek (owner) dalam hal ini pihak yang bertanggungjawab melakukan sebuah proyek mengetahui perkiraan total biaya pengerjaan proyek yang diperlukan hingga proyek selesai. 

Oleh karena pentingnya perencanaan anggaran biaya dalam sebuah kegiatan/pekerjaan/proyek maka dibutuhkan perangkat-perangkat desa yang mengerti bagaimana menyusun RAB yang benar".

Dokpri
Dokpri

Peserta Pelatihan (Dokpri)
Peserta Pelatihan (Dokpri)

Pemerintah Desa Karya Baru sangat berterima kasih kepada tim Pengabdian yang telah menginisiatif pelaksanaan pelatihan ini kepada aparat desa. "Selama ini, kami masih sangat kesulitan dalam menyusun AHSP yang akan menjadi dasar untuk mengitung RAB. Kami sangat berterima kasih kepada tim pengabdian yang sudah berbagi ilmu pengetahuannya kepada kami, karena materi pelatihan ini merupkan salah satu aspek yang sangat penting dalam penyusunan rencana program pembagunan di desa Karya Baru", ungkap Kepala Desa Karya Baru , Roman H. Amu dalam sambutannya pada kegiatan ini. Lebih lanjut kepala desa menyampaikan, "Kami berharap, agar pelatihan seperti ini dapat dijadwalkan untuk diprogramkan pada kegiatan pengabdian berikutnya, karena masih banyak hal yang harus kami benahi dan butuh kerjasama antara pemerintah desa dan perguruan tinggi".

(E.H, 03/10/2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun