Mohon tunggu...
Ervanda
Ervanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa dalam Menegakkan Hukum di Indonesia

10 Juni 2022   00:00 Diperbarui: 10 Juni 2022   00:11 6709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara hukum, ini terbukti dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Semua lapisan masyarakat wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang telah berlaku, serta mendapatkan hak yang sama dimata hukum. Tetapi yang terjadi sekarang adalah hukum di Indonesia tumpul ke atas tetapi tajam kebawah.

Tidak hanya warga sipil yang harus taat terhadap hukum, tetapi juga para pemimpin di Indonesia. Namun tidak seperti yang diharapkan, masih banyak oknum yang memanfaatkan kekuasaannya untuk melanggar hukum. Hal ini sangat-sangat disayangkan, pemimpin yang seharusnya menjadi contoh kepada masyarakatnya malah melanggar hukum yang telah dibuatnya.

Penegakan hukum dimulai dari hal kecil terlebih dahulu, seperti tidak melanggar lampu merah, dan sebagainya. Jika hal kecil saja masih dilanggar, bagaimana hukum akan berjalan sebagai mestinya?. Maka dari itu, peran mahasiswa dan seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan.

Masalah penegakan hukum di Indonesia adalah masalah yang sudah terjadi sejak lama. Dimana masih sering terjadi pelanggaran hukum. Mulai dari pelanggaran kecil hingga pelanggaran besar. Oleh karena itu, penting sekali membudayakan hukum dikehidupan sehari-hari.

Mahasiswa sebagai salah satu aset suatu bangsa yang berintelektual dan berpengaruh yang penting dalam masyarakat. Dimana mahasiswa wajib berpartisipasi dalam mewujudkan perubahan-perubahan menuju sebuah perbaikan.

Mahasiswa dapat mengembangkan ilmu yang telah didapatkan saat menempuh pendidikan di perguruan tinggi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun