Mohon tunggu...
Irfaan Sanoesi
Irfaan Sanoesi Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar seumur hidup

Senang corat-coret siapa tahu nama jadi awet

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa yang Akan Terjadi Setelah Pemerintah Australia Menolak Kelompok Separatisme di Papua?

28 Februari 2024   10:50 Diperbarui: 28 Februari 2024   11:03 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Simpang siur keterlibatan Pemerintah Australia terhadap kelompok separatisme di Papua terjawab sudah. Setelah Wakil Perdana Menteri (PM) sekaligus Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles berkunjung ke kantor Kemhan RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Richard menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dan menolak segala macam bentuk separatisme. Penegasan ini sekaligus membantah kabar angin yang menyebutkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ataupun Kelompok Separatisme Bersenjata (KSB) mendapat pasokan dana dari Australia.

"Kami mendukung kedaulatan wilayah Indonesia termasuk provinsi-provinsi yang menjadi bagian dari Indonesia. Saya ingin memperjelas hal itu," ucapnya.

Pernyataan Richard ini seolah memberi pesan tersirat segala macam pemberontakan di Papua yang selama ini ditujukan ke negaranya adalah tidak benar.

Meski dalam beberapa kesempatan lalu, sejumlah pihak, termasuk parpol di Australia menyampaikan dukungannya terhadap kemerdekaan Papua. 

Diketahui pada 2020 lalu, pemimpin Partai Hijau Australia Adam Bandt menggunakan pin bendera kejora saat menghadiri pidato Presiden Jokowi di parlemen Australia.

Hal inilah yang memicu publik semakin yakin kalau Pemerintah Australia terlibat jauh. Tak hanya terlihat, bahkan mereka disinyalir memasok senjata untuk kelompok separatisme di Papua.

Oleh sebab itu, statemen Richard membantah semua anggapan publik yang terlanjur terstigmakan bahwa negaranya terlibat. Sebaliknya berdasarkan konferensi persnya, Australia mengakui sepenuhnya kedaulatan wilayah Indonesia. Termasuk provinsi-provinsi yang ada di Papua.

"Kami, Australia, mengakui sepenuhnya kedaulatan Indonesia. Titik. Dan tidak ada dukungan untuk gerakan kemerdekaan apa pun," tegas Richard.

Untuk itu KKB atau kelompok separatisme di Papua tidak memiliki kekuatan hukum apapun baik de jure maupun the facto dari negara-negara lain, kecuali pemberontakan terhadap negara hukum bernama NKRI.

Sebenarnya pemerintah telah berupaya melakukan perundingan dengan KKB. Melakukan pendekatan yang soft power. Namun KKB tetap saja melakukan tindakan kekerasan dan penyerangan terhadap warga sipil yang tak berdosa.

Para pemuka adat, masyarakat, dan agama pun menyerukan bahwa KKB bukanlah kelompok pejuang yang memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua.

Sebaliknya mereka adalah kelompok yang menebar teror dan kekerasan di Papua. Seperti yang disampaikan oleh pemuka adat Papua Yonas Alfons Nusy beberapa saat lalu. Dia menyebut KKB sebagai kelompok kriminal.

Australia menjadi negara tetangga yang secara tegas tidak ikut campur urusan "dapur" bangsa Indonesia. Mereka juga sudah mengakui kedaulatan NKRI secara utuh yang tidak bisa diintervensi oleh negara lain.

Selain tetangga, Australia juga negara terbesar di kawasan Pasifik yang telah lama menjalin kerjasama di berbagai bidang baik ekonomi, kebudayaan, pertahanan, dan lain sebagainya.

Kita berharap negara-negara tetangga lainnya mengikuti jejak Australia yang secara lantang menentang separatisme di Papua serta mengakui kedaulatan bangsa Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia.

Adapun KKB dan semua pentolannya lebih baik menyerahkan diri dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Mengaku kembali sebagai warga negara yang baik. Karena kalau memaksa kehendaknya ingin melepaskan diri dari wilayah NKRI, akan semakin menimbulkan "kekacauan" di tanah

 Cenderawasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun