Berdasarkan ketentuan Pasal 38 PMK Â alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilu berupa;
surat atau tulisan;
keterangan para pihak;
Keterangan saksi;
keterangan ahli;
Keterangan pihak lainÂ
Alat bukti lain dan/atau
Petunjuk
Alat bukti surat atau tulisan berdasarkan ketentuan Pasal tersebut adalah yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi.
Alat bukti surat atau tulisan tersebut dinyatakan pula dalam Pasal 39 yakni (1) Alat bukti berupa surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, berupa;
Keputusan Termohon tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara;