Saat ini masih bergulir persoalan hak angket DPR yang digagas oleh salah satu capres. Gagasan ini untuk mengusulkan hak angket pada DPR yang dilatari oleh dugaan adanya kecurangan pemilu 2024 lalu. Padahal segala urusan tetek bengek terkait penyelenggaraan pemilu dan hasilnya sudah diatur oleh UU No.17 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahkan sebagai manifestasi negara demokrasi dengan rutinitas melaksanakan peralihan kekuasaan secara damai yang melibatkan rakyat melalui pemilu ini dibentuk oleh pemerintah sebuah lembaga independent yang punya tugas, kewenangan dan tanggungjawab di semua aspek pemilu.
Lembaga itu tiada lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Lembaga-lembaga ini yang mutlak memposisikan dirinya sebagai lembaga yang netral, tidak mudah diintervensi, maupun kerja ekstra untuk meyakinkan publik bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Hanya saja setiap usai pemilu senantiasa muncul masalah baru yang rata-rata menyangkut dugaan kecurangan. Puncaknya usulan untuk menyelidikinya melalui hak angket DPR. Apakah memang demikian caranya sehingga anggota DPR 2019-2024 yang sedang santai jelang masa purna tugasnya itu diminta untuk lembur?
Memahami Urusan Pemilu
Pemilu nasional senantiasa dilaksanakan lima tahun sekali sebagaimana amanat konstitusi yang didasarkan atas masa kerja lima tahun kepemimpinan presiden dan wakil presiden.
Karena itu penyelenggaraan pemilu tidak dilaksanakan oleh pemerintah, tapi oleh suatu lembaga yang secara mandiri punya kewajiban untuk melaksanakannya. Di antaranya KPU, yang mengurusi semua teknis, tatacara, dan pencalonan tiap peserta kontestasi ini.
Kemudian Bawaslu, yang melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilu, baik di pusat maupun di daerah, serta DKPP yang mengawal para aktor penanggungjawab pelaksanaan pemilu bila ditemui ada  para penyelenggara itu yang dipandang melanggar aturan selama proses pemilu tersebut.
Sampai di sini kemudian publik mengisyaratkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, Â mulai dari proses awal hingga hasil akhir perhitungan suara, dan puncaknya usulan Hak Angket ke DPR yang konon dilatari oleh adanya indikasi kecurangan.
Bila mencermati  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ada 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.