Lantas, apakah kemudian jalan masyarakat yang tersedia  setelah Perpu ini bila disetujui DPR menjadi UU, adalah melakukan Judicial Review lagi?Kok ya jadi bolak balik urusan UU Cipta Kerja ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!