Lantas, apakah kemudian jalan masyarakat yang tersedia  setelah Perpu ini bila disetujui DPR menjadi UU, adalah melakukan Judicial Review lagi?Kok ya jadi bolak balik urusan UU Cipta Kerja ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!