Kemungkinan sistem pemilihan umum pada 2024 menggunakan sistim proporsional tertutup masih belum jelas.Â
Sebab, upaya yang dilakukan sebagian pihak lewat uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi sedang berjalan, dan belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Apakah permohonan judisial review itu dikabulkan atau diterima sebagian dan atau seluruhnya, atau bahkan permohonan tersebut untuk seluruhnya tidak dapat diterima, semua itu tinggal tunggu waktu saja.
Namun yang menarik bukan soal uji materinya, melainkan kinerja internal parpol bila sistim proporsional tertutup yang dipasang dalam aturan main pemilihan umum oleh KPU.
Sebagaimana diketahui untuk pemilu 2024, 18 parpol nasional  bakal menjadi kontestan, dan enam parpol lokal di wilayah Aceh ambil bagian, yakni:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat (PD)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Umat.
Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:Â
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Parpol Nasional dalam Sistim pemilu
 Dari 18 parpol terutama yang nasional, terdapat empat parpol nasional baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),  Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh dan Partai Umat.