Satu lagi yang sering tidak disadari oleh masyarakat adalah dampak domino dari adanya angkringan kopi joss di sepanjang Jalan Wongsodirjan. Jalan Wongsodirjan bisa dikatakan bukan jalan raya. Lebarnya mungkin sekitar 4 hingga 5 meter dan memiliki trotoar yang cukup luas di kiri dan kanan jalan.Â
Meskipun bukan termasuk jalan raya, namun Jalan Wongsodirjan masih sering dilalui oleh kendaraan yang hendak memotong jalan. Keberadaan angkringan ini akhirnya memakan kedua sisi trotoar untuk berjualan dan lesehan untuk konsumen. Lantas, apa efek domino yang ditimbulkan? Bisa dibayangkan pada akhir pekan atau hari libur jumlah konsumen yang akan memadati angkringan kopi joss. Jalan yang sempit dan banyaknya jumlah kendaraan yang melewati Jalan Wongsodirjan harus berlomba dengan kendaraan konsumen angkringan yang parkir dipinggir jalan.Â
Belum lagi pejalan kaki yang harus turun ke jalan karena trotoarnya digunakan untuk berjualan angkringan dan lesehan konsumen. Akhirnya adalah jalanan menjadi macet, keselamatan pejalan kaki menjadi terancam, dan polusi di jalan tersebut tentu akan meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah kendaraan. Dampak lainnya adalah sampah yang dihasilkan dari keberadaan angkringan ini.Â
Sayang tidak semua PKL sadar untuk bertanggung jawab akan sampah yang dihasilkan. Sampah makanan sisa biasanya akan dibuang dipinggir trotoar atau selokan. Meskipun sampah sisa makanan dapat membusuk atau dimakan oleh hewan liar, namun tetap saja akan menimbulkan lingkungan yang tidak bersih dan tidak nyaman, bahkan sisa makananpun dapat menyumbat saluran air.
Maka dari itu, untuk mengoptimalkan fungsi ruang publik diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik dari masyarakat sebagai pengguna ruang publik dan pemerintah sebagai fasilitator, karena keberhasilan pemerintah dalam membagun ruang publik tidak hanya dinilai dari meningkatnya faktor ekonomi atau pembangun daerah tetapi juga dilihat dari masyarakatnya yang senang atau tidak tinggal di daerah tersebut. Sehingga dalam penyediaan ruang publik di perkotaan hendaknya pemerintah memperhatikan proporsi sesuai aturan yang telah ditetapkan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal. lnteraksi sosial antar masyarakat pun tercipta tanpa adanya kesenjangan sosial, karena pada hakikatnya ruang publik diperuntukan untuk semua kalangan masyarakat tanpa memandang status sosial tertentu.
Artikel ini ditulis oleh : Salsabiilaa Maura - Melinda Iryanto - Agustina Elda - Muhammad Qowiyul - Aenun Dafiq
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H