Mohon tunggu...
Money

Keuntungan dengan Cara Kotor

7 Mei 2017   07:25 Diperbarui: 7 Mei 2017   07:45 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

MAYSIR

يايها الذين امنواانماالخمروالميسروالانصاب والازلام رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه لعلكم تفلحون. انمايريدالشيطن ان يوقع بينكم العداوة والبغضاءفي الخمر والميسر ويصدكم عن ذكرالله وعن الصلوة فهل انتم منتهونظ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala. Dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perubuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dngan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah kamu mau berhenti?” (Al-Maidah: 90-91).

يسءلونك عنالجمر والميسر قل فيهما اثم كبير ومنا فع للنا س واثمهما اكبر من نفعهما

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219).

Kedua dalil di atas merupakan dalil haramnya melakukan Maysir (judi). Selain itu judi (maysir) adalah termasuk perbuatan syaitan yang kotor dan sangat berdampak negatif dalam kehidupan bagi umat manusia. Maysir secara harfiah berarti memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa kerja. Bermulanya dari aspek ideologi, politik, perekonomian, moral, sosial, dan budaya. Bahkan ketika kita melakukan perbuatan yang melawan perintah Allah maka kita pasti akan mendapatkan balasan atau musibah yang mencelakakn kita. Dan perbuatan yang seperti itu yang akan merusak kehidupan kita selama di dunia. Karena maysir merupakan perbuatan setan yang berpengaruh buruk, maka kita sebagai umat islam harus menghapus perbuatan judi (maysir) tersebut.

Dalam islam, maysir yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang mengandung unsur judi, taruhan, dan permainan berisiko.  Islam melarang semua perbuatan yang mendapatkan keuntungan tanpa dari hasil jerit payah atau tanpa ada usaha yang baik untuk mendapatkannya. Begitupun dengan maysir dapat diartikan yaitu mendapatkan sesuatu tanpa usaha atau tanpa kerja keras.  Hal tersebut bisa juga disebut judi karena mendapatkan keuntungan tanpa bekerja. Sebagaimana telah dikemukakan dalam Al-Qur`an bahwa al-qur`an mengutuk perjudian (maysir), dengan menyatakan bahwa dengan judi setan “hanya ingin menyebarkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari sembahyang.” Menurut kata istilah dalam Al-Qur`an adalah ‘azlam’ yang artinya sebagai sebuah transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak sebagai kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.

Berjudi adalah hal yang sangat terlarang, meskipun itu hanya terlibat atau hanya berperan sedikit atau bahkan tidak berperan sama sekali, mengharapkan keuntungan semata-mata atau hanya mencoba-coba saja, dan sebagian orang yang seharusnya tidak kita dapatkan dan mengambil kesempatan orang lain. Judi dalam segala bentuknya dilarang dalam syariat Islam secara bertahap. Tahap pertama, judi merupakan kejahatan yang memiliki mudharat (dosa) lebih besar dari pada manfaatnya. Tahap kedua, judi dan taruhan dengan segala bentuknya dilarang dan di anggap sebagai perbuatan zalim dan sangat dibenci. Selain mengharamkan bentuk-bentuk judi dan taruhan yang jelas, hukum Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Rasulullah juga melarang bagi umatnya untuk segala usaha yang mendapatkan uang yang di peroleh dari untung-untungan misalnya judi, karena hal tersebut bukan dari hasil kerja keras sendiri melainkan hasil yang belum tentu milik kita atau mengambil hak orang lain. Melakukan pemotongan dan bertaruh benar-benar masuk dalam kategori definisi berjudi.

Contonya adalah ketika banyak orang atau sekelompok orang yang bermain kartu dengan menyetorkan uang mereka masing-masing dengan jumlah yang berbeda, lalu ketika di akhir permainan kartu tersebut maka siapa yang mendapatkan angka terbesar diantara yang lain maka dia yang akan mendapatkan uang tersebut. Bisa juga contoh yang tidak asing lagi ketika di masyarakat yaitu bermain togel dengan membeli angka dengan harga, lalu diundi dengan cara tertentu untuk menentukan angka yang akan keluar, dan ketika orang yang membeli angka tersebut maka orang itulah yang mendapatkan uang hasil untung-untungan tersebut.

Judi disatu sisi dilarang karena merupakana usaha untung-untungan yang ditekankan pada unsur spekulasi yang irasional, tidak logis, dan tidak berdasar. Namun, dilihat dari sisi dampaknya terhadap ekonomi, judi dilarang karena tidak memberikan dampak peningkatan produksi. Oleh karena itu, judi secara ekonomis lebih merupakan sebuah upaya agar aktivitas investasi yang terjadi memiliki korelasi nyata terhadap sektor riil dalam rangka meningkatkan produksi. Berjudi baik kecil ataupun besar merupakan faktor yang sangat dominan dari sebuah transaksi yang hukumnya haram. Dan perjudian adalah karena adanya faktor dua hal yaitu ketika dalam permainan atau perlombaan dan ketika dalam transaksi bermuamalat. Seseorang bisa saja melakukan perjudian karena adanya dua hal tersebut, ketika dalam perlombaan atau permainan adalah siapa yang mendapat keuntungan atau untung-untungan, dan ketika bermuamalat jual beli sebab seseorang yang berdagang mungkin untung mungkin rugi. Tetapi bermuamalat dengan jual beli berbeda dengan maysir, seorang pedagang bila mengeluarkan uang maka dia memperoleh barang dan dengan barang itu ia bermuamalat untuk meraih keuntungan walaupun kadang pedagang mendapat kerugian. Maka ketika dikatakan maysir ketika seorang pedagang mengeluarkan uang maka mungkin ia rugi atau tidak dapat apapun dan mungkin dia untung.

Al-Qur`an sudah terang-terangan mengutuk perbuatan tersebut. Oleh yang demikian, niat tidak menghalalkan cara yang mana berjudi untuk membantu orang yang memerlukan adalah tidak membawa kepada alasan yang kukuh untuk menerima ganjaran daripada perjudian (maysir). Perbedaan antara perjudian dan gharar di dalam transaksi ialah mengurangkan. Dalam membandingkan definisi maysir dengan definisi gharar secara istilah ada nampak kemiripan. Kalimat maysir lebih khusu dari gharar sebab tidaklah diragukan bahwa maysir itu adalah gharar. Karena itu para ulama setiap maysir adalah gharar.dan tidak setiap gharar  itu adalah maysir. Sunnah tidak hanya membicarakan masalah perjudian tetapi juga resiko atau gharar. Dalam sunnah, gharar mengacu pada sejumlah transaksi yang berciri khas resiko atau ktidakpastian pada awalnya.

DAFTAR PUSTAKA

Ascarya. 2012. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Rajagrafindo.

Muhammad Azzam. 2010. Fiqih Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. Jakarta: Amzah

Azzam Abdul Aziz Muhammad,. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: Sinar Grafika

Sjahdeini. 2014. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.

Alma Buchari. 2009. Manajemen Bank Syariah. Bandung: Alfabeta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun