Mohon tunggu...
Erny Erawati0203
Erny Erawati0203 Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar

Hobi menulis. Saat ini menulis di blog kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aktivitas Bisnis Syariah di Indonesia

20 Januari 2025   09:06 Diperbarui: 20 Januari 2025   09:06 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir -- akhir ini bisnis syariah di Indonesia semakin maju. Saya melihat ada 2 alasan yakni : 1). Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang ajaran agama islam. 2) Sebagian besar penduduk Indonesia beragama islam, sehingga pemasaran bisnis syariah mudah direspon oleh masyarakat banyak. Kondisi ini sangat menguntungkan karena sangat baik untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia.

Perbedaan bisnis syariah dan konvensional adalah hukum yang digunakan. Bisnis syariah berlandaskan syariat islam, sedangkan bisnis konvensional berlandaskan pada aturan -- aturan manusia.  Bisnis syariah adalah suatu bentuk usaha yang tidak hanya mementingkan keuntungan finansial semata, tetapi juga mengutamakan prinsip-prinsip syariat Islam dalam seluruh aspek aktivitasnya. Dalam menerapkan bisnis, pengusaha akan mengedepankan akhlak, kebermanfaatan, dan keadilan sebagai elemen kunci dalam berwirausaha.

Dasar hukum atau sumber utama bisnis syariah diantaranya: a. Al-Qur'an; b. As-Sunnah; c. Ijma' (consensus ulama dan muslimin); d. Qiyas (analogi); e. Sirah Nabawiyyah (perjalanan hidup nabi); f. Sirah Shahabiyah dan penerusnya. Salah satu ayat alqur'an yang menjadi landasan bisnis syariah adalah QS.An -- Nisa ayat 29 yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

Sumber : Istock Foto 
Sumber : Istock Foto 

Sikap dasar yang wajib dimiliki dan melekat dalam diri seorang pebisnis syariah adalah sebagaimana sikap dan sifat para nabi yaitu: 1. Shiddiq (jujur & benar), diartikan dengan menuturkan dan bertindak dalam keseimbangan, artinya melaksanakan apa yang diucapkan dan benar pada tindakannya.; 2. Amanah, artinya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjaga kepercayaan yang diberikan. 3. Tabligh, menyampaikan segala infomasi yang relevan terkait produk dan seluk beluk transaksi yang berlaku. Apabila produk terdapat kelemahan dan kekurangan maka hal ini disampaikan dengan baik dan disampaikan dengan informatif.  4. Fathona, memahami dengan baik akan bisnis yang dilaksanakann seperti pengetahuan produk, lingkungan, peluang bisnis, dan sebagainya.

Selain empat sikap yang telah disebutkan, seorang pebisnis syariah perlu juga memiliki sikap dan sifat sebagai berikut : profesional, bersungguh-sungguh, selalu termotivasi, berpikir kritis, mudah beradaptasi  artinya menyesuaikan diri dengan lingkungan dan tempat, komunikasi yang baik dan lancar, berkomitmen dalam segala aspek, dan berdisiplin dalam waktu dan pekerjaan.

Sumber : Istock Foto 
Sumber : Istock Foto 

Saat ini sudah banyak jenis usaha yang menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan sistem syariah seperti : kuliner berupa makanan dan minuman halal, toko yang menjual produk fashion seperti pakaian syar'i, salon muslimah di mana pelanggan wanita dan pria dipisah, kosmetik yang memenuhi standar kehalalan, les mengaji untuk anak-anak maupun orang dewasa, kost syariah dimana penghuni laki -- laki dan perempuan dipisah, ojek syariah artinya pengemudi perempuan melayani penumpang perempuan dan pengemudi laki -- laki melayani penumpang laki -- laki, daycare islami (tempat penitipan anak), karena banyak ibu -- ibu yang bekerja, catering halal, tour dan travel haji dan umroh, serta wisata dan travel religi dengan fokus pada destinasi dan kegiatan yang sesuai dengan nilai-nilai agama islam.

Dengan demikian jelas terlihat perbedaan bisnis syariah dan konvensional. Bisnis konvensional lebih mengedepankan keuntungan tanpa memperhatikan akibat yang timbul pada konsumen, sedangkan bisnis syariah kepentingan konsumen dan pebisnis sama -- sama menguntungkan. Karena itu bisnis syariah perlu didukung dengan peraturan -- peraturan pemerintah karena masa depan bisnis syariah akan semakin ramai mengingat banyaknya jumlah penduduk yang beragama islam di Indonesia.

Demikian tulisan saya untuk kompasiana Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun