2. Amanah, artinya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjaga kepercayaan yang diberikan.Â
3. Tabligh, menyampaikan segala infomasi yang relevan terkait produk dan seluk beluk transaksi yang berlaku. Apabila produk terdapat kelemahan dan kekurangan maka hal ini disampaikan dengan baik dan disampaikan dengan informatif.Â
4. Fathona, memahami dengan baik akan bisnis yang dilaksanakann seperti pengetahuan produk, lingkungan, peluang bisnis, dan sebagainya.
Selain empat sikap yang telah disebutkan, seorang pebisnis syariah perlu juga memiliki sikap dan sifat sebagai berikut: profesional, bersungguh-sungguh, selalu termotivasi, berpikir kritis, mudah beradaptasi  artinya menyesuaikan diri dengan lingkungan dan tempat.
Komunikasi yang baik dan lancar, berkomitmen dalam segala aspek, dan berdisiplin dalam waktu dan pekerjaan.
Saat ini sudah banyak jenis usaha yang menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan sistem syariah seperti: kuliner berupa makanan dan minuman halal, toko yang menjual produk fashion seperti pakaian syar'i, salon muslimah yang mana pelanggan wanita dan pria dipisah.
Ada pula kosmetik yang memenuhi standar kehalalan, les mengaji untuk anak-anak maupun orang dewasa, kost syariah yang mana penghuni laki-laki dan perempuan dipisah.
Selain itu ojek syariah artinya pengemudi perempuan melayani penumpang perempuan dan pengemudi laki-laki melayani penumpang laki-laki, daycare islami (tempat penitipan anak).
Karena banyak ibu-ibu yang bekerja, catering halal, tour dan travel haji dan umroh, serta wisata dan travel religi dengan fokus pada destinasi dan kegiatan yang sesuai dengan nilai-nilai agama islam.
Dengan demikian jelas terlihat perbedaan bisnis syariah dan konvensional. Bisnis konvensional lebih mengedepankan keuntungan tanpa memperhatikan akibat yang timbul pada konsumen, sedangkan bisnis syariah kepentingan konsumen dan pebisnis sama-sama menguntungkan.Â