Mohon tunggu...
Erny Erawati0203
Erny Erawati0203 Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar

Hobi menulis. Saat ini menulis di blog kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penerapan PPN 12 % di Indonesia

7 Januari 2025   21:05 Diperbarui: 7 Januari 2025   21:05 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerapan PPN (pajak pertambahan nilai) 12 % belum berjalan tapi sebagian masyarakat Indonesia sudah heboh terlebih dahulu yang mengakibatkan adanya kenaikan harga di pasaran. Akhirnya ada kebijakan baru dari Bapak presiden Prabowo untuk menetapkan PPN 12 % hanya untuk barang -- barang mewah. Sebenarnya penerapan PPN 12 % bukan kebijakan murni pak Prabowo tapi merupakan pelaksanaan kebijakan yang telah di tetapkan pada era presiden Bapak Jokowi.  Kebijakan PPN 12% telah tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2021. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.

PPN 12 % yang diterapkan di Indonesia sebenarnya masih sangat rendah dibandingkan negara -- negara maju di Eropah. Padahal negara Eropah memiliki wilayah yang tidak luas dan juga penduduk yang tidak banyak. Sebagai gambaran dapat dilihat sebagai berikut : Hungaria 27 %, Denmark 25 %, Swedia 25 %, Finlandia 24 % dan Austria 20 %. Sedangkan untuk di Asia, negara yang memiliki PPN tertinggi adalah India 18 % dan Philipina 12 %. Kalau dilihat 10 negara dengan PPN tertinggi di dunia adalah : Hungaria 27 %, Denmark 25 %,  Swedia 25 %, Kroasia 25 %, Norwegia 25 %, UAE (United Arab Emirates) 25 %, Finlandia 24 %, Islandia 24 %, Bahrain 22 % dan Belgia 21 % (sumber : World Population Review).

Sumber : Istock Foto. 
Sumber : Istock Foto. 

Terkait dengan penerapan PPN 12 %, sebenarnya masyarakat Indonesia belum banyak yang paham tentang penggunaan uang PPN. Alasan saya bahwa belum banyak yang mengetahui tentang penggunaan uang hasil pajak tersebut karena berdasarkan pengalaman saat berinteraksi dalam beberapa group. Ada beberapa teman yang mengeluhkan tentang kenaikan PPN. Tapi setelah diinformasikan bahwa uang tersebut untuk pembangunan di negara Indonesia barulah mereka mengerti dan tidak lagi mengeluh tentang kenaikan PPN. Jadi perlu diketahui bahwa uang PPN dimanfaatkan antara lain untuk meningkatkan pendapatan negara, menstabilkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.

Negara Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yakni memiliki sekitar 13 ribu lebih pulau dan juga memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak sekitar 200 juta lebih. Sebagian besar penduduk Indonesia berada dalam tingkatan ekonomi menengah ke bawah. Dengan demikian memang sangat membutuhkan dana yang sangat besar untuk memajukan Indonesia. Apalagi Indonesia secara geografis merupakan negara kepulauan yang mana untuk mencapai pulau - pulau tersebut butuh dana transportasi yang tidak sedikit.

Sumber : Istock foto.
Sumber : Istock foto.

Jadi sebenarnya hal yang wajar kalau ada PPN dari setiap barang. Untuk bisa menerapkan PPN dengan baik, menurut saya ada beberapa strategi yang perlu dibuat yakni :

  • Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak, salah satu caranya yakni dengan menyelipkan materi pajak dalam kurikulum pendidikan.
  • Ada Tindakan yang tegas terhadap masyarakat yang tidak membayar pajak dan dipublikasikan, agar dapat memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat lainnya.
  • Ada hasil nyata yang dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam beraktivitas seperti tidak adanya kemacetan, akses terhadap Pendidikan dan Kesehatan sangat mudah tanpa adanya antrian yang panjang, dan saat bepergian menggunakan alat transportasi umum situasinya sangat nyaman dan aman.

Demikian tulisan saya kali ini untuk kompasiana, Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun