Mohon tunggu...
Erny Erawati0203
Erny Erawati0203 Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar

Hobi menulis. Saat ini menulis di blog kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Jilbab Bagi Muslimah yang Bekerja

12 September 2024   07:02 Diperbarui: 12 September 2024   07:06 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awal September ini kita dihebohkan oleh kasus RS. Medistra yang terletak di Jakarta Selatan. Kehebohan ini dipicu oleh munculnya kasus pengunduran diri dari dokter Diani Kartini yang merupakan salah satu dokter spesialis bedah kanker/onkologi. Pengunduran diri ini disebabkan karena adanya kebijakan pembatasan penggunaan jilbab bagi dokter dan tenaga medis lainnya. Kasus dokter Diani Kartini sempat menjadi trending topik di berita X/twitter pada hari senen tanggal 2 september yakni sebanyak 12.800 tweet.

Saya tertarik untuk membahas kasus dokter Diani Kartini karena menyangkut kebijakan dalam agama islam dan juga menyangkut kebijakan dalam UUD 1945. Saya mengawali dengan kebijakan jilbab dalam agama islam. Dalam alqur'an ada 2 ayat yang membahas tentang jilbab yakni QS. An -- Nur ayat 31 (Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka...dst).

Disamping QS. An -- Nur, perintah jilbab juga ada dalam QS. Al -- Ahzab ayat 59 (Wahai nabi! Katakanlah kepada istri -- istrimu, anak -- anak perempuanmu dan istri -- istri orang mukmin, hendaklah mereka menutup jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang). 

Berdasarkan 2 ayat  alqur'an yang disebutkan diatas, maka sebagai seorang perempuan muslim yang bertaqwa tentu akan memakai jilbab dalam semua aktivitas hariannya termasuk bekerja di kantoran dan Rumah Sakit. Dengan demikian maka kebijakan RS. Medistra untuk membatasi pemakaian jilbab sangat bertentangan dengan ajaran agama islam.  

sumber : istock
sumber : istock

Bila ditinjau dari UUD 1945, kebijakan RS. Medistra jelas bertentangan dengan pasal 29 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara menjamin tiap -- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing -- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Seorang muslimah memakai jilbab saat bekerja berarti orang tersebut menjalankan aturan agama dan kepercayaannya. Jadi seharusnya tidak boleh dibatasi karena dilindungi oleh undang -- undang yang merupakan hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi wajar muncul beraneka ragam komentar tentang pembatasan pemakaian jilbab saat bekerja di RS. Medistra.

Disamping bertentangan dengan pasal 29, juga bertentangan dengan pasal 28 tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945. Terutama dalam pasal 28A, 28C ayat 2, 28D ayat 1 dan 2, 28 E ayat 1 dan 2. Untuk jelasnya saya cantumkan dibawah ini.

Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Untuk mempertahankan hidup tentu seseorang perlu bekerja seperti yang dilakukan oleh dr. Diani Kartini, Sp. Pasal 28C ayat 2, Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dengan bekerja secara tidak langsung telah membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D ayat 1 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ini berarti dalam menggunakan jilbab perlu dilindungi karena diatur dalam pasal 29 UUD 1945. Selanjutnya ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Masih ada keterkaitan dengan pasal 28A diatas.

Pasal 28E ayat 1: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Jadi kalau berbicara jilbab berarti berkaitan dengan kebebasan beragama dan beribadat. Selanjutnya dalam ayat 2 : Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Jadi berjilbab menunjukan pikiran dan sikap seseorang dalam menjalankan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Jadi jelas terlihat memakai jilbab sangat dilindungi dengan Undang -- Undang yang berlaku di Indonesia. Tidak ada alasan untuk melarang seseorang berjilbab saat bekerja. Dengan dasar ini sebenarnya RS. Medistra bisa dituntut di pengadilan karena melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian tulisan saya, semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun