Jadi jelas terlihat memakai jilbab sangat dilindungi dengan Undang -- Undang yang berlaku di Indonesia. Tidak ada alasan untuk melarang seseorang berjilbab saat bekerja. Dengan dasar ini sebenarnya RS. Medistra bisa dituntut di pengadilan karena melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian tulisan saya, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!