Mohon tunggu...
Erny Erawati0203
Erny Erawati0203 Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar

Hobi menulis. Saat ini menulis di blog kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlukah Kebijakan TAPERA untuk Masyarakat Indonesia?

16 Juni 2024   07:20 Diperbarui: 16 Juni 2024   07:23 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya tertarik untuk menulis tentang TAPERA karena saya punya pengalaman buruk dengan TAPERA. Saya menjadi CPNS sejak tahun 1993 dan tahun 2010 pingin punya rumah sendiri. Dulu istilahnya Bapertarum -- PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil). Seingat saya waktu itu tempatnya ada di kantor Gubernur. Sebelum menceritakan lebih lanjut tentang pengalaman saya, ada baiknya saya jelaskan dulu kebijakan perumahan PNS. Tanggal 15 Pebruari tahun 1993 dibentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM -- PNS) berdasarkan keputusan Presiden (keppres) no. 14 tahun 1993. Kemudian pada tahun 2016 ditetapkan Undang -- Undang nomor 4 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Sehingga pada tanggal 24 Maret 2018 Bapertarum -- PNS dibubarkan dan beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dan kebijakan terbaru tanggal 20 Mei 2024 berdasarkan Undang -- Undang TAPERA ditetapkan keppres tentang iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari total gaji atau upah yang diterima pegawai swasta maupun pegawai negeri yang diumumkan langsung oleh Bapak Presiden kita Joko Widodo.

 sumber : Pixabay
 sumber : Pixabay

Keppres ini banyak menimbulkan pro dan kontra tentang pentingnya TAPERA. Berdasarkan pengalaman, tahun 2010 saya mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana tapera karena sudah 16 tahun bekerja sebagai PNS dan 1 tahun menjadi CPNS. Karena sudah lama bekerja maka pingin punya rumah sendiri. Tapi info yang saya dapatkan dari BAPERTARUM di kantor gubernur, bahwa dana yang akan dikasih hanya 1,5 juta. Oleh karena itu ada baiknya diterima saat pensiun saja biar jumlahnya lebih banyak. Tahun 2021 saya mengajukan pensiun dini karena ada alasan pribadi. Karena memenuhi sarat pensiun dini jadi berhak mendapat gaji pensiun. Untuk diketahui salah satu sarat pensiun dini adalah menjadi PNS selama 20 tahun. Alhamdulillah saat saya minta pensiun dini sudah menjadi PNS selama 27 tahun. Karena itu saya mendapat dana pensiun, taspen dan tapera. Yang membuat saya kaget dana tapera hanya dapat 3 juta. Dari 27 tahun PNS hanya dapat dana tapera 3 juta. Bisa dibayangkan untuk apa dana sekecil itu? Untuk kesepakatan pembelian rumah saja kita harus bayar 5 juta. Jadi bisa dibayangkan apa manfaat tapera untuk peserta tapera?

Jadi bila dikaitkan dengan kebijakan terbaru saat ini, tidak banyak manfaat yang didapat seorang PNS atau pegawai swasta yang dananya dipotong untuk TAPERA. Rasanya pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan yang baru diluncurkan tanggal 20 Mei 2024. Bahkan bila perlu Undang -- Undang TAPERA yang ditetapkan   tahun 2016 nomor 4 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dicabut atau dihapus karena tidak ada manfaatnya buat peserta. Kebijakan ini lebih bermanfaat untuk pemerintah bukan buat para peserta. Padahal pemerintah berfungsi untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah bukan mempersulit masyarakat. Rasanya saat ini kebijakan penting yang perlu dilakukan pemerintah  adalah tentang haji yang semakin lama makin rumit urusannya. Biaya haji yang semakin tinggi dan juga antrian haji yang semakin panjang.

sumber : Pixabay
sumber : Pixabay

Kebijakan yang ditawarkan Bapak Anis Baswedan saat kampanye calon presiden beberapa waktu yang lalu, rasanya perlu dicermati dengan baik untuk menekan biaya haji. Salah satu kebijakannya adalah Indonesia perlu memiliki sendiri tempat penginapan selama aktivitas haji. Dengan kebijakan ini bisa menekan dana haji yang saat ini terus meningkat. Semoga pemerintah memiliki hati nurani untuk membantu masyarakat dalam menjalankan perintah agamanya yakni menunaikan ibadaha haji bagi yang mampu. Semoga tulisan ini bermanfaat.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun