Mohon tunggu...
Erny Erawati0203
Erny Erawati0203 Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar

Hobi menulis. Saat ini menulis di blog kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kemerdekaan dalam Dunia Pendidikan

17 Agustus 2023   17:45 Diperbarui: 17 Agustus 2023   17:46 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam bulan Agustus  terdapat tanggal 17 Agustus yang merupakan hari Kemerdekaan bangsa Indonesia. Rasanya kita perlu melihat arti kemerdekaan dari berbagai aspek. Salah satunya adalah kemerdekaan dalam dunia Pendidikan. Pendidikan menjadi salah satu hal pokok yang harus diperhatikan karena pendidikan mampu membentuk generasi penerus bangsa.

Dunia Pendidikan Indonesia termasuk sangat terbelakang. Hal ini terlihat dari peringkat Pendidikan yang dirilis oleh worldtop20.org tahun 2023. Perlu diketahui bahwa Worldtop20.org merupakan situs yang kerap membagikan peringkat pendidikan dari berbagai negara. Situs worldtop20.org rutin melakukan survei terkait 20 peringkat negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia dari 209 negara. Peringkat tersebut didasarkan pada lima tingkat pendidikan, yakni tingkat pendaftaran sekolah anak usia dini, tingkat penyelesaian Sekolah Dasar, tingkat penyelesaian Sekolah Menengah, tingkat kelulusan SMA, dan tingkat kelulusan Perguruan Tinggi. Selain itu, nilai matematika, sains, dan kemampuan membaca di tingkat dasar serta menengah pun menjadi penilaian utama.

Pada tahun 2023 urutan negara yang terbaik dalam dunia pendidikan sebagai berikut, Denmark, Korea Selatan, Netherlands, Jerman, Irlandia, Swedia, Finlandia, Slovenia, Prancis, Belgia, Australia, Islandia, Jepang, United Kingdom (Inggris), Norwegia, Kanada, Spanyol, Israel, Rusia, dan terakhir adalah Polandia. Sementara Indonesia ada di urutan ke-67 berdampingan dengan Albania di posisi ke-66 dan Serbia di posisi ke-68.

Kondisi ini sangat miris. Indonesia terlihat sangat jauh tertinggal dalam dunia Pendidikan. Melihat kenyataan ini, apa yang salah dalam pendidikan nasional di Indonesia? Kalau dilihat dari kebijakan tentang anggaran sudah sangat bagus karena dalam UUD telah tercantum bahwa anggaran pendidikan 20 % dari APBN dan APBD. 

Di samping itu Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 3 dijelaskan bahwa, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam pasal 3 ini terlihat bahwa tujuan pendidikan nasional sudah sangat jelas.

sumber:pexel.yan-krukau
sumber:pexel.yan-krukau

Mungkin yang menjadi permasalahan kita adalah bagaimana pelaksanaan dilapangan berkaitan dengan penerapan anggaran, penerapan kurikulum, dan juga proses belajar. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah, kita perlu melihat sistem pendidikan nasional secara komprehensif, baik input, proses dan output. Dalam ilmu manajemen, input berkaitan dengan sumber daya (manusia, uang, metode, sarana dan prasarana pendidikan, kualitas dan kuantitas), serta infrastruktur (bangunan), sedangkan proses terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi. Output merupakan hasil dari input dan proses, sehingga kita harapkan dalam dunia Pendidikan dapat menghasilkan anak didik seperti yang tercantum dalam pasal 3 diatas.

Untuk mengidentifikasi komponen input, proses, dan output pada lembaga pendidikan dasar dan menengah agak sulit karena tidak adanya indikator penilaian yang berlaku.  Kalau tingkat perguruan tinggi mudah terdeteksi karena adanya sistem akreditasi yang dilakukan setiap 5 tahun. Dalam penilaian akreditasi dapat terlihat kondisi input, proses dan output dari sebuah perguruan tinggi. Untuk itu lembaga pendidikan tingkat dasar, dan menengah baik milik pemerintah maupun swasta sebaiknya dilakukan juga akreditasi sehingga kualitas lembaga pendidikan tersebut bisa terjaga dengan baik agar dapat menghasilkan output seperti yang tertulis dalam pasal 3 UU Pendidikan Nasional.

sumber:pexel. artem -podrez
sumber:pexel. artem -podrez

Saat ini kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membawa perubahan dalam dunia Pendidikan. Penerapan kurikulum merdeka yang dimulai pada tahun ajaran 2022/2023 sangat memberi warna dalam sistem pendidikan baik tingkat dasar, menengah maupun perguruan tinggi. Sistem pendidikan berjalan jadi tidak monoton. Pendidikan yang dulunya biasa didominasi oleh peran para pendidik menjadi berubah. Keterlibatan pendidik dan anak didik menjadi maksimal.

Kebijakan lain yang tidak kalah pentingnya adalah penghapusan Ujian Nasional. Adanya ujian nasional membuat lembaga pendidikan hanya mengejar target nilai, tanpa memperhatikan karakter anak didik. Hal ini yang akhirnya menyebabkan banyak anak sekolah terlibat perkelahian, pencurian bahkan pembunuhan seperti yang baru terjadi pada mahasiswa sastra Rusia Universitas Indonesia. Pendidikan yang ideal adalah yang memiliki keseimbangan antara intektual, emosional, dan spiritual. 

Jika diperlebar, maka bukan hanya berfokus kepada anak didik saja, tapi contoh baik dari para pendidik baik guru maupun dosen sangat diperlukan. Rasanya kita perlu mengingat kembali 3 konsep pengajaran yang diajarkan oleh Ki Hajar Dewantoro yakni Ing Ngarso Sung Tulodo artinya mampu memberikan suri tauladan, Ing Madyo Mbangun Karso artinya mampu membangkitkan atau menggugah semangat dan Tut Wuri Handayani artinya memberikan dorongan moral dan semangat kerja dari belakang.

Isu lain berkaitan dengan kebijakan baru dalam bidang Pendidikan adalah wacana tentang pengembalian kewenangan pendidikan SMA dan SMK dari Provinsi ke Kabupaten dan Kota. Semoga wacana ini bisa terwujud dalam waktu dekat. Hal ini sangat perlu dilakukan mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan memiliki wilayah yang sangat luas. 

Dengan adanya kewenangan di Kabupaten dan kota, mempermudah pengawasan pelaksanaan pendidikan dan juga mudah menentukan kebijakan sesuai dengan situasi kondisi daerah. Sebaiknya sistem desentralisasi bukan hanya berlaku dalam sistem pemerintahan, tetapi perlu juga dalam sistem pendidikan dengan tidak mengabaikan kebijakan dan pengawasan dari pusat. Semoga 5 – 10 tahun kedepan Indonesia bisa masuk dalam 20 peringkat negara dengan sistem pendidikannya sangat baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun