Mohon tunggu...
Erny Erawati0203
Erny Erawati0203 Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar

Hobi menulis. Saat ini menulis di blog kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Daya Manusia (SDM) yang Berkualitas Mempengaruhi Peningkatan Layanan Kesehatan

25 April 2023   17:23 Diperbarui: 25 April 2023   17:25 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesehatan merupakan hak asasi manusia. Hak asasi kesehatan menurut WHO adalah hak atas informasi, hak atas privasi, hak untuk menikmati kemajuan teknologi kesehatan, hak atas pendidikan tentang kesehatan, hak atas ketersediaan makanan dan gizi, hak untuk mencapai standard hidup optimal dan hak atas jaminan sosial. Hak asasi kesehatan wajib diterima oleh semua masyarakat.

 Berdasarkan hak asasi dari WHO, Indonesia juga merumuskan hak asasi kesehatan yang tercantum dalam pasal 28H UUD 1945 ayat (1) yang menyebutkan bahwa : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan dijamin negara, hal ini ditegaskan dalam pasal 34 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dalam penyediaan pelayanan Kesehatan, salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan yang berkualitas sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat lebih maksimal. Sumber Daya Manusia (SDM) atau human resources adalah penduduk yang siap, mau dan mampu memberi sumbangan terhadap usaha pencapaian tujuan organisasi. Istilah terhadap SDM  bermacam-macam. Jika ia mengandalkan energi kekuatan fisik saja dengan ketrampilan sederhana disebut buruh/pekerja kasar. Istilah karyawan biasanya pada organisasi yang mengutamakan keuntungan, dan istilah pegawai lazim dikenal di lingkungan publik.

Sumber Daya Manusia Kesehatan atau disebut juga dengan tenaga Kesehatan diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Selanjutnya dalam pasal 11 dijelaskan bahwa tenaga Kesehatan ada 13 kelompok yakni : tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan,  tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.

Tentu setiap kelompok tenaga kesehatan tidak semua orang ketahui, oleh karena itu saya akan merinci lebih lanjut sebagai berikut.  Kelompok tenaga medis terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Kelompok tenaga psikologi klinis : psikologi klinis. Kelompok tenaga keperawatan : berbagai jenis perawat. Kelompok tenaga kebidanan : bidan. Dan kelompok tenaga kefarmasian : apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Selanjutnya kelompok tenaga kesehatan masyarakat terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga, serta tenaga kesehatan lingkungan yang meliputi tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.

            Kelompok tenaga gizi terdiri dari : nutrisionis dan dietisien. Kelompok tenaga keterapian fisik : fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur. Kelompok tenaga keteknisian medis : perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.

Kelompok tenaga teknik biomedika : radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. Kelompok tenaga kesehatan tradisional : tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan. Dan terakhir kelompok tenaga kesehatan lain : dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta kebutuhan layanan kesehatan, menteri dapat menetapkan jenis tenaga kesehatan lain.

Jadi terlihat bahwa tenaga kesehatan sangat bervariasi. Selama ini masyarakat hanya mengenal dokter, perawat dan bidan. Dengan demikian maka diharapkan setelah mengetahui begitu banyak jenis tenaga kesehatan, masyarakat bisa lebih menyadari kemana sebenarnya dia harus berkonsultasi berdasarkan keluhan yang dirasakan sehingga penanganannya lebih spesifik dan tuntas mengatasi masalah yang dialaminya.

Agar tenaga kesehatan lebih produktif dan berkualitas maka perlu dilakukan 5 hal yakni :  perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, pengadaan/pendidikan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.

Perencanaan SDM Kesehatan adalah : proses estimasi terhadap jumlah SDM berdasarkan tempat, ketrampilan, dan perilaku yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan.  Secara umum perencanaan SDM kesehatan dibagi dalam 3 kelompok besar yakni : perencanaan kebutuhan SDM kesehatan pada tingkat institusi, perencanaan kebutuhan SDM kesehatan pada tingkat wilayah, perencanaan kebutuhan SDM kesehatan untuk bencana.

Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan tingkat institusi artinya perhitungan kebutuhan SDM kesehatan untuk memenuhi kebutuhan sarana pelayanan kesehatan seperti : puskesmas, Rumah Sakit, Poliklinik, dan lain -- lain. Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan pada tingkat wilayah, maksudnya menghitung kebutuhan SDM kesehatan berdasarkan kebutuhan tingkat wilayah (propinsi/kabupaten/kota) yang merupakan gabungan antara kebutuhan institusi dan kebutuhan organisasi. Sedangkan perencanaan kebutuhan SDM kesehatan untuk bencana artinya mempersiapkan SDM kesehatan saat pra bencana, terjadi bencana, post bencana termasuk pengelolaan kesehatan pengungsi.

Berkaitan dengan pengadaan/pendidikan maka instansi perlu melakukan seleksi terhadap penerimaan tenaga kesehatan yang berkualitas dan juga perlu mengadakan pendidikan dan latihan (diklat) untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan tenaga kesehatan agar bisa menyesuaikan diri dengan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan yang terus terjadi.

Berkaitan dengan pendayagunaan, maka pendayagunaan tenaga kesehatan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan. Sedangkan pembinaan tenaga kesehatan merupakan upaya untuk mengarahkan, memberikan dukungan, serta mengawasi pengembangan tenaga kesehatan. Kegiatannya meliputi : pembinaan karir, penegakan disiplin, dan pembinaan profesi. 

Selanjutnya yang dimaksudkan dengan pengawasan mutu tenaga kesehatan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan sesuai kompetensi yang diharapkan, pengetahuan  serta keterampilan di bidangnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Arah pengawasan mutu tenaga kesehatan : memberikan dukungan, mengawasi tenaga kesehatan, menjamin mutu tenaga kesehatan, melindungi hak masyarakat dan hak tenaga kesehatan. Pengawasan praktik profesi bagi tenaga kesehatan melalui : sertifikasi, registrasi, uji kompetensi, pemberian lisensi bagi tenaga kesehatan yang memenuhi syarat.

Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, pengawasan keprofesian tenaga dokter dan dokter gigi, oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berada di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pengawasan tenaga kefarmasian oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), dan pengawasan tenaga kesehatan lainnya oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) di tingkat pusat dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) di daerah.

Dengan demikian maka bisa disimpulkan bahwa kualitas SDM Kesehatan sangat ditentukan oleh perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, pengadaan/pendidikan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan. Bila semua hal ini dapat dilakukan dengan baik maka bisa dipastikan layanan kesehatan akan memberikan pelayanan yang sangat maksimal karena tersedianya SDM Kesehatan yang berkualitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun