Perencanaan SDM Kesehatan adalah : proses estimasi terhadap jumlah SDM berdasarkan tempat, ketrampilan, dan perilaku yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Â Secara umum perencanaan SDM kesehatan dibagi dalam 3 kelompok besar yakni : perencanaan kebutuhan SDM kesehatan pada tingkat institusi, perencanaan kebutuhan SDM kesehatan pada tingkat wilayah, perencanaan kebutuhan SDM kesehatan untuk bencana.
Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan tingkat institusi artinya perhitungan kebutuhan SDM kesehatan untuk memenuhi kebutuhan sarana pelayanan kesehatan seperti : puskesmas, Rumah Sakit, Poliklinik, dan lain -- lain. Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan pada tingkat wilayah, maksudnya menghitung kebutuhan SDM kesehatan berdasarkan kebutuhan tingkat wilayah (propinsi/kabupaten/kota) yang merupakan gabungan antara kebutuhan institusi dan kebutuhan organisasi. Sedangkan perencanaan kebutuhan SDM kesehatan untuk bencana artinya mempersiapkan SDM kesehatan saat pra bencana, terjadi bencana, post bencana termasuk pengelolaan kesehatan pengungsi.
Berkaitan dengan pengadaan/pendidikan maka instansi perlu melakukan seleksi terhadap penerimaan tenaga kesehatan yang berkualitas dan juga perlu mengadakan pendidikan dan latihan (diklat) untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan tenaga kesehatan agar bisa menyesuaikan diri dengan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan yang terus terjadi.
Berkaitan dengan pendayagunaan, maka pendayagunaan tenaga kesehatan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan. Sedangkan pembinaan tenaga kesehatan merupakan upaya untuk mengarahkan, memberikan dukungan, serta mengawasi pengembangan tenaga kesehatan. Kegiatannya meliputi : pembinaan karir, penegakan disiplin, dan pembinaan profesi.Â
Selanjutnya yang dimaksudkan dengan pengawasan mutu tenaga kesehatan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan sesuai kompetensi yang diharapkan, pengetahuan  serta keterampilan di bidangnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Arah pengawasan mutu tenaga kesehatan : memberikan dukungan, mengawasi tenaga kesehatan, menjamin mutu tenaga kesehatan, melindungi hak masyarakat dan hak tenaga kesehatan. Pengawasan praktik profesi bagi tenaga kesehatan melalui : sertifikasi, registrasi, uji kompetensi, pemberian lisensi bagi tenaga kesehatan yang memenuhi syarat.
Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, pengawasan keprofesian tenaga dokter dan dokter gigi, oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berada di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pengawasan tenaga kefarmasian oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), dan pengawasan tenaga kesehatan lainnya oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) di tingkat pusat dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) di daerah.
Dengan demikian maka bisa disimpulkan bahwa kualitas SDM Kesehatan sangat ditentukan oleh perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, pengadaan/pendidikan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan. Bila semua hal ini dapat dilakukan dengan baik maka bisa dipastikan layanan kesehatan akan memberikan pelayanan yang sangat maksimal karena tersedianya SDM Kesehatan yang berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H