Mohon tunggu...
Erni Yulia
Erni Yulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengelolaan Administrasi Desa Riang Bandung oleh Mahasiswa KKNT 23 Melalui Sistem Profil Desa dan Kelurahan

1 September 2024   22:12 Diperbarui: 1 September 2024   22:13 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari ini, 21 Agustus 2024, di Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah dilaksanakan pengelolaan administrasi desa melalui Sistem Profil Desa dan Kelurahan (SPDK). Sistem ini dirancang untuk memfasilitasi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data desa secara terintegrasi, sehingga mempermudah pengelolaan administrasi desa secara efektif dan efisien.

Pelaksanaan pengelolaan administrasi melalui SPDK melibatkan perangkat desa, yang bertanggung jawab untuk memastikan data desa diinput dengan benar dan diperbarui secara berkala. Data yang dikelola mencakup informasi kependudukan, potensi sumber daya alam, sarana dan prasarana, serta berbagai aspek lainnya yang relevan dengan profil desa.

Dengan diimplementasikannya SPDK, diharapkan pengelolaan administrasi desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Sistem ini juga mendukung upaya pemerintah desa dalam mengambil keputusan yang tepat berbasis data, serta memudahkan akses informasi bagi masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pengelolaan administrasi ini meliputi:

  1. Pengumpulan Data: Perangkat desa mengumpulkan data yang diperlukan dari masyarakat dan sumber-sumber lainnya.
  2. Input Data ke SPDK: Data yang telah terkumpul diinput ke dalam Sistem Profil Desa dan Kelurahan.
  3. Pemantauan dan Pembaruan Data: Data dalam SPDK akan dimonitor dan diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi dan relevansinya.
  4. Penggunaan Data untuk Perencanaan Desa: Data yang telah terinput akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan program kerja dan perencanaan pembangunan desa.

Pengelolaan administrasi desa melalui SPDK ini diharapkan dapat terus dikembangkan untuk mencapai tata kelola desa yang lebih baik dan modern

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun