Risiko perbankan ini sebuah institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan deposito yang memberikan pinjaman dan menerima serta menerbitkan check untuk peluang terjadinya bad outcome atau hasil yang buruk, besarnya peluang dapat diestimasikan.Â
Di perbankan ini memiliki risiko event atau kejadian risiko yang terjadinya sebuah peristiwa yang menciptakan potensi terjadinya kerugian atau hasil yang sangat buruk. Risiko perbankan loss atau risiko kerugian yang terjadinya dampak secara langsung dari kejadian risiko tersebut. Kerugian ini dapat bersifat finansial atau non finansial.Â
Perbankan juga memiliki risiko kredit yang terdapat akibat kegagalan debitur atau dari pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank yang umumnya terdapat pada seluruh aktivasi bank yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihank lawan ( counterparty ), penerbitan ( issuer ) Â atau kinerja peminjam dana.Â
Bank merupakan sektor yang paling ketat diatur oleh lembang yang berwenang, biasanya alasan yang dikemukakan adalah karena bank mempunyai kekhususan, yaitu sektor tersebut melibatkan banyak nya pihak masyarakat. Bank yang bangkrut berdampak negatif pada deposannya, terganggunya sistem pembayaran ( kerana bank menyelanggarakan sistem pembayaran ), terganggunya mobilisasi dan kegiatan investasi ( kegiatan intermediasi ) karena itu perbankan diatur dengan ketat agar tidak menimbulkan akses negatif yang luas di masyarakat.Â
Kegiatan yang berdampak pada neraca, bank juga melakukan kegiatan yang mempunyai dampak secara tidak langsung terhadap necara yang berdampak ke bank melakukan kegiatan yang mempunyai dampak tersebut. Perbankan ini tidak menjurnal suatu akun dan karenanya tidak berdampak langsung terhadap necara, tapi akun tersebut memiliki konsekuensi tyang seperti item pada necara ( off- balance sheet item ), hal ini juga bisa menimbulkan masalah perusahaan juga apabila tidak diperhatikan.Â
Perbankan memiliki peraturan bank indonesia pada 5/8/PBI/2003, identifikasi risiko, pengukuran risiko,pemantauan riskio,pengendalian risiko. Risiko perbankan yang dialami oleh sektor bisnis bank sebagai bentuk dari berbagai keputusan yang dilakukan dalam bidang penyaluran kredit, penerbitan kartu kredit, valuta asing, inkaso dan berbagai bentuk keputusan financial lainnya. Risiko operasional dalam base II sebagai risiko kerugian yang disebabkan oleh kegagalan atau ketidak cukupan karena tidak memadainya proses internal, manusia dan sistem atau dari kejadian eksternal.Â
Risiko ini akan memberikan dampak kepada seluruh bisnis bank karena risiko operasional ini risiko yang melakat di dalam bank ketika melakukan proses operasional sehari hari. Risiko likuiditas pasar dimana risiko ini yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar, risiko likuiditas pendanaan dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lainnya. Risiko pasar yang kerugian dari posisi on dan off balance sheet yang di timbulkan dari pergerakan harga pasar.Â
Risiko ini menimbulkan dampak pada bank yang menimbulkan dampak pada bank yang memiliki posisi instrumen keuangan pada necaranya. Namun risiko ini tidak menimbulkan dampak jika bank hanya bertindak sebagai intermediaries dalam suatu transaksi. Risiko kredit merupakan risiko yang terjadi jika counterparty gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan serta resiko ini di kelola pada level transaksi dan portfolio.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H