Remisi Hari Anak Nasional Tahun ini masih sama, diserahkan dan dihiasi dengan acara Jambore di balik tembok Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Giat yang sekaligus diisi dengan penyerahan berkas pengurangan masa pidana bagi mereka, anak-anak yang harus menjalani pidana di dalam sana.
Salah satunya LPKA Kelas II Lombok Tengah yang ada di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB. Pada giat HAN tahun ini, sejumlah perayaan dan kegiatan dilaksanakan untuk mengingatkan mereka, bahwa kita peduli.
Salah satu agendanya adalah pemberian remisi atau pengurangan masa pidana. Pada HAN tahun ini, di LPKA Lombok Tengah sebanyak 30 orang anak binaan mendapat masa pengurangan pidana atau Remisi Hari Anak Nasional.
Penyerahan Remisi ini bahkan dilakukan secara langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M. Nursiah, beserta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) setempat.
Hal ini agar mereka merasakan bahwa ada kehadiran negara dalam setiap lini kehidupan berbangsa, termasuk anak-anak yang tengah menjalani pidana di dalam LPKA. Mereka harus diberi motivasi agar tetap semangat menjalani hari-hari di dalam sana, dan agar harapan akan masa depan yang lebih baik tetap terpupuk sebelum bebas nantinya.
Dasar Pemenuhan Hak Anak di Dalam LPKA
Dasar Hukum pemenuhan Hak anak di dalam LPKA telah tertuang dalam Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.Â
Secara garis besar, Undang-undang pemasyarakatan Menempatkan Narapidana sebagai manusia biasa yang hak-haknya sebagai Warga Negara lndonesia dibatasi oleh hukum. Khususnya hak untuk bebas, namun hak-hak lainnya yang melekat tetap harus diberikan negara.
Pelaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan juga bertujuan agar narapidana menjadi manusia seutuhnya, sebagaimana yang menjadi arah pembangunan nasional. Hal ini terlaksana melalui jalur pendekatan yang manusiawi, melalui berbagai pembinaan agar nantinya mereka mampu berintegrasi secara wajar.
Baik itu di dalam kehidupan kelompok selama dalam Lembaga Pemasyarakatan atau LPKA maupun kehidupan yang lebih luas (masyarakat) setelah selesai menjalani pidananya.Â
Salah satu wujud pembinaan dalam sistem pemasyarakatan adalah adanya pemberian Remisi (pengurangan masa pidana) terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang, termasuk anak binaan.
Pada prinsipnya remisi adalah sarana hukum yang berwujud hak yang diberikan oleh undang-undang kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.Â
Terkait dengan pelaksanaan integrasi tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 07 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
 Tujuannya tak lain adalah untuk memberikan motivasi bagi Anak Binaan agar dapat merubah perilakunya dan mengikuti program pembinaan yang diadakan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak dengan baik.
Hari Anak Nasional dan Kegiatan Jambore Di LPKA
Hari anak nasional di LPKA memang kerap di isi dengan berbagai acara, salah satunya adalah kegiatan Jambore yang mengundang pembina pramuka dari Kwarcab Lombok Tengah.Â
Seperti yang dilaksanakan di LPKA Lombok Tengah kali ini, Pembina Pramuka Kwarcab Lombok Tengah beserta anak binaan Melaksanakan Kegiatan Upacara Pembukaan Jambore Pramuka LPKA Kelas ll Lombok Tengah dalam rangka memeriahkan Hari Anak Nasional 2024.
Selain itu, setelah upacara resmi peringatan Hari Anak Nasional dan penyerahan Remisi Anak yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala LPKA, Amam Saifulhaq, ada juga lomba bola voli antar tim, shalat Jum'at bersama serta pembagian hadiah atas tim yang memenangkan pertandingan. Tak lupa foto bersama sebagai kenang-kenangan bersama para petugas.
Dengan tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju", Perayaan Hari Anak Nasional ke-40 Tahun ini tentunya juga mengingatkan kita bahwa peran serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam melindungi mereka.
Hal ini juga didukung melalui kehadiran atau kunjungan anak anak dari Forum Anak Lombok tengah yang difasilitasi oleh DP3AP2KB. Tujuannya agar bisa menjadi jembatan bagi anak anak di Lombok tengah untuk dapat berkegiatan yang positif dan bisa sharing pengetahuan serta dapat saling mengingatkan dalam pergaulan.
Wakil Bupati Lombok Tengah, Nursiah juga menyampaikan dalam sambutannya, bahwa setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak banyaknya untuk tumbuh dan berkembang. Baik secara intelektual maupun emosional. Supaya kelak saat usia dewasa mereka dapat menjadi pribadi matang dan berkarakter ,secara intelektual maupun emosional.Â
Namun, tidak semua anak Indonesia memiliki kesempatan untuk dapat tumbuh dan berkembang optimal. Dikarenakan beberapa tantangan yang dihadapi anak, keluarga atau lingkungan. Sehingga anak tersebut melakukan perilaku kenakalan anak dan bahkan tindak pidana.Â
Bagaimanapun juga, anak dibentuk dan terbentuk dari keluarga dan lingkungannya. Oleh sebab itu, masyarakat juga punya andil dan tanggung jawab dalam pembentukan diri seorang anak.
*Terima kasih untuk rekan-rekan LPKA Lombok Tengah atas kontribusinya membina anak-anak binaan dengan penuh ketulusan. Tugas Pemasyarakatan masih panjang kawan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI