Ramah HAM, bagi mereka dengan sejumlah kriteria ini ternyata tak perlu lewat M-Paspor untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan lagi-lagi angkat bicara. Kali ini dirinya menegaskan bahwa tak perlu daftar lewat M-Paspor bagi Subyek Ramah HAM. Parlindungan Sebut Tak Perlu M-Paspor lagi bagi mereka dengan kriteria ini.
Hal ini dilontarkannya di sela-sela kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Jenderal HAM di Jakarta, pada Rabu (3/5/2024) lalu. Menurutnya, mereka yang merupakan subyek ramah HAM, tidak perlu melakukan pendaftaran melalui M-Paspor, melainkan dapat langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat.
Bahkan, dalam pengambilan paspor yang telah jadi bisa diwakilkan dengan beberapa ketentuan. Seperti apabila yang mewakili ada di satu KK pemohon, bisa diambilkan tanpa surat kuasa.
Namun apabila yang mewakili pengambilan paspor tidak satu KK dengan si pemohon maka harus dengan surat kuasa resmi yang ditandatangani pemohon.
Kriteria Subyek Ramah HAM
Adapun kriteria yang termasuk Subyek Ramah HAM itu ada beberapa jenis, antara lain :
- Lansia 60 tahun ke atas,Â
- Penyandang disabilitas,Â
- Ibu hamil, danÂ
- Bayi maksimal 2 tahun.Â
Nah, kelompok subyek ramah HAM ini tidak perlu lagi mendaftar melalui aplikasi M-Paspor namun bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Terdekat.
"Mereka ini Bisa walk in interview atau datang langsung, tanpa harus menggunakan aplikasi M-Paspor lagi". tuturnya dengan tegas
Di samping itu dirinya juga mengakui, bahwa ada kemungkinan hal ini masih belum terlalu diketahui oleh masyarakat. Padahal ini sangat penting untuk diinformasikan.
"Di setiap kantor Imigrasi sekarang sudah ada Ruang Pelayanan Ramah HAM, jadi tidak ada lagi subyek ramah HAM yang harus dipersulit urus paspor, apalagi di NTB" lanjutnya menjelaskan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus untuk ketentuan layanan paspor untuk bayi, dapat berbeda-beda di tiap kantor Imigrasi. Misalnya di Kanim Batam, yang menetapkan bayi maksimal 5 tahun, tidak perlu pakai M-Paspor.
Ketentuan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Ketentuan terkait pengurusan paspor ramah HAM ini sebenarnya merupakan salah satu implementasi dari Program P2HAM atau Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Program ini merupakan salah satu kegiatan pemajuan HAM di seluruh jajaran Kemenkumham, dan saat ini juga mulai dioptimalisasikan implementasinya di seluruh layanan publik institusi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, disebutkan bahwa Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Kriteria P2HAM adalah kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan Prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM pada Kelompok Rentan.
Bahkan, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis HAM di jajarannya, Kemenkumham juga memberikan Piagam Penghargaan Pelayanan Berbasis HAM Â setiap tahunnya yang diatur prosedur penilaiannya dalam pasal 15-17 Permenkumham No 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM.
Oleh sebab itu, para pembaca budiman tidak perlu ragu lagi untuk datang langsung urus paspor (walk in interview), jika memenuhi kriteria subyek HAM di atas ya.
Tips juga bagi anda, waktu berkunjung sebaiknya pagi hari ya, agar layanan dapat diberikan lebih cepat mengingat antrian layanan umum lainnya juga banyak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H