Perlu diketahui juga bahwa khusus untuk ketentuan layanan paspor untuk bayi, dapat berbeda-beda di tiap kantor Imigrasi. Misalnya di Kanim Batam, yang menetapkan bayi maksimal 5 tahun, tidak perlu pakai M-Paspor.
Ketentuan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Ketentuan terkait pengurusan paspor ramah HAM ini sebenarnya merupakan salah satu implementasi dari Program P2HAM atau Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Program ini merupakan salah satu kegiatan pemajuan HAM di seluruh jajaran Kemenkumham, dan saat ini juga mulai dioptimalisasikan implementasinya di seluruh layanan publik institusi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, disebutkan bahwa Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Kriteria P2HAM adalah kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan Prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM pada Kelompok Rentan.
Bahkan, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis HAM di jajarannya, Kemenkumham juga memberikan Piagam Penghargaan Pelayanan Berbasis HAM Â setiap tahunnya yang diatur prosedur penilaiannya dalam pasal 15-17 Permenkumham No 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM.
Oleh sebab itu, para pembaca budiman tidak perlu ragu lagi untuk datang langsung urus paspor (walk in interview), jika memenuhi kriteria subyek HAM di atas ya.
Tips juga bagi anda, waktu berkunjung sebaiknya pagi hari ya, agar layanan dapat diberikan lebih cepat mengingat antrian layanan umum lainnya juga banyak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H