Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Ex Napi Ikut Pelatihan di Griya Abhipraya, Kumham NTB Punya Cerita

16 Juli 2024   08:56 Diperbarui: 16 Juli 2024   18:48 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Membahas dunia pemasyarakatan seakan memang tidak ada habisnya. Karena memang ini adalah satu rangkaian proses, mekanisme pembinaan yang sangat panjang. Melelahkan dan melibatkan emosional di dalamnya.

Rangkaian proses dengan point penting yang berbunyi "memulihkan Hidup, kehidupan dan penghidupan" narapidana. Mereka orang-orang yang pernah berbuat salah, salah mengambil jalan, khilaf, sengaja melanggar hukum entah karena alasan apapun, yang akhirnya harus mendapatkan pembinaan di dalam Lapas atau Rutan.

Saya yang pernah bertugas di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB selama 10 tahun, seringkali berfikir bagaimana beratnya tuntutan terhadap rekan-rekan petugas pemasyarakatan di UPT sana. Yang langsung berhadapan dengan mereka, yang melihat langsung karakter dan perilaku mereka.

Harus sabar, harus tegas, tanpa kekerasan, bisa meredam emosi, harus perhatian dan banyak lagi harus harus yang lain. Yah, bagaimana lagi, Lapas banyak jadi sorotan negatif publik. Tapi itulah resiko, konsekuensi dari sebuah sistem yang masih belum bisa menjadi sesuai ekspektasi. 

Petugas Pemasyarakatan menjalankan tugas berusaha sesuai tusi, begitu kira-kira yang selalu saya ingat saat banyak hujatan publik tentang tugas pemasyarakatan khususnya di Lapas dan Rutan. Faktanya ada saja petugas Pemasyarakatan yang memang tidak berintegritas.

Yang pada akhirnya membuat publik meng-generalisasi bahwa sipir itu semuanya sama. Seperti peribahasa "Karena Nila setitik rusak susu sebelanga". Namun ada baiknya dalam tulisan kali ini saya bahas program pembinaan narapidana, yang punya tujuan mulia.

Peran Pemasyarakatan dalam Membina Narapidana

Di situlah peran pemasyarakatan selanjutnya, rangkaian proses pembinaan untuk membantu mereka yang terpidana, kembali ke jalur yang seharusnya, menyadari kesalahan yang pernah dilakukan, memotivasi untuk bangkit dengan penuh harapan. 

Untuk hidup yang lebih baik, dalam mempersiapkan kehidupan yang lebih baik, dan mempersiapkan penghidupan yang layak setelah bebas nantinya.

Secara garis besar, ini dia sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam proses pembinaan narapidana di dalam Lapas/Rutan/LPKA meliputi beberapa hal seperti:

  1. Pelatihan dan Pendidikan : dalam rangka membekali mereka dengan pendidikan mulai dari tingkat Dasar, SMP, SMA, dengan disertai pelatihan keterampilan kerja atau skill yang dapat digunakan setelah benar-benar bebas dan kembali di tengah-tengah masyarakat
  2. Dukungan psikologis dan konseling : dalam rangka memulihkan mental dan spiritual mereka agar dapat benar-benar pulih saat bebas nanti. Hal ini disediakan dalam bentuk Kegiatan pembinaan keagamaan dan konsultasi psikologi atau konseling.
  3. Membantu Pencarian Tempat tinggal dan Pekerjaan : khususnya bagi mereka yang memang sudah tidak punya keluarga untuk kembali atau tempat tinggal sudah tidak ada. Termasuk mengupayakan lapangan pekerjaan melalui kerjasama dengan berbagai pihak luar.
  4. Memberikan Dukungan dalam pemulihan hubungan keluarga dan sosial : membantu proses reintegrasi atau pembauran kembali di tengah-tengah masyarakat, melalui keluarga terdekat dan lingkungan sekitarnya.
  5. Pengawasan dan dukungan Komunitas : Pengawasan dilakukan dalam rangka memantau kemungkinan akan terjadinya pengulangan tindak pidana, melalui peran serta masyarakat atau komunitas di lingkungan terkait. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun dukungan secara luas bagi mereka yang dalam proses merubah diri menjadi lebih baik.
  6. Memastikan Akses ke layanan Kesehatan tersedia: membantu memastikan bahwa mereka saat bebas nanti bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis (bagi yang tidak mampu), melalui kerjasama dengan stakeholder terkait.

Semua bentuk kegiatan ini telah diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang kemudian di ganti menjadi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Mengenal Griya Abhipraya, Wadah Pembinaan di Bapas

Perlu diketahui dulu bahwa di bawah Kemenkumham, terdapat beberapa Unit Pelaksana Teknis yang bernaung, antara lain :

  • Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
  • Rumah Tahanan Negara (Rutan)
  • Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA (Dulu biasa disebut Lapas Anak)
  • Lembaga Pembinaan Khusus Perempuan (LPP)
  • Balai Pemasyarakatan (Bapas)
  • Rumah Penyimpanan barang dan benda Sitaan Negara (Rupbasan)
  • Kantor Imigrasi
  • Rudenim (Rumah detensi Imigrasi)

Sumber gambar : Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham NTB
Sumber gambar : Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Nah Griya Abhipraya ini berada di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang merupakan satu wadah untuk kegiatan pemberdayaan klien pemasyarakatan, serta peningkatan kualitas klien pemasyarakatan agar dapat hidup dengan baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Tujuannya yaitu menjadi tempat/sarana asimilasi, penampungan sementara, rujukan pidana alternatif, melakukan mediasi, konseling, pelaksanaan kegiatan pembimbingan bagi klien Bapas (Napi yang telah selesai pembinaan Lapas/Rutan), layanan masyarakat dan penyelenggaraan untuk pendidikan berkelanjutan bagi anak.

Sebagai informasi, Griya Abhipraya pertama di Indonesia diluncurkan pada 15 Desember 2022 di Malang, Jawa Timur. Program ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendukung keadilan restoratif dan membantu narapidana dalam proses reintegrasi sosial.

Dan Hingga tahun 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk 29 Griya Abhipraya di 21 wilayah di Indonesia. Termasuk Milik Bapas Kelas II Mataram, yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham NTB.

Pelatihan Tata Boga, Salah Satu Bentuk Kegiatan Pelatihan di Griya Abhipraya

Sebagai contoh yang lebih detail, saya ambil saja salah satu bentuk kegiatan pelatihan di Griya Abhipraya Bapas Kelas II Mataram. Karena memang saya juga dekat dari situ, sehingga ketika ada pelatihan Tata Boga bagi Ex Napi Lapas Perempuan Mataram, langsung saya jadikan sampel.

Sumber gambar : Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham NTB, Pelatihan tata boga
Sumber gambar : Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham NTB, Pelatihan tata boga

Hari Jumat pekan lalu, tepatnya pada 12/7/2024, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Herman Sawiran, meninjau pelatihan kemandirian tata boga di Griya Abhipraya Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram. Kebetulan tim humas Kanwil Kemenkumham NTB memang turun melakukan liputan.

Dalam Pelatihan kemandirian Tata Boga kali ini, pelatihan keterampilan pembuatan roti dan kue diberikan kepada sekitar 16 klien pemasyarakatan, Ex napi LPP Kelas III Mataram. Dengan durasi pelatihan selama kurang lebih 18 hari.

Sumber gambar : Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham NTB
Sumber gambar : Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama Bapas Mataram dengan Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN) Provinsi NTB. Model Pelatihannya Berbasis Kompetensi Mobile Training Unit (MTU) pembuatan roti dan kue dengan instruktur yang bernama Akmaludin.

Herman Sawiran yang didampingi langsung oleh Kepala Bapas Mataram, Muhtaruddin, melihat  secara langsung jalannya pelatihan, dan sejumlah perkembangan pembinaan di Griya Abhipraya ini. Pada kesempatan itu, Herman Sawiran menuturkan harapannya di hadapan semua klien pemasyarakatan yang mengikuti pelatihan.

"Serap ilmu dan pelajari dengan sungguh-sungguh agar bisa menjadi bekal saat kembali ke masyarakat," ujarnya singkat

Tak hanya itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan juga menyampaikan dukungan dan apresiasinya atas pelaksanaan program pembinaan ini.

Dirinya menuturkan bahwa kegiatan pelatihan seperti ini akan mampu membuat klien Bapas memiliki keterampilan praktis dalam industri tata boga, dan juga membuka peluang usaha yang menjanjikan.

"Saya sangat berharap, kegiatan ini dapat membantu perekonomian klien nantinya dengan bentuk keterampilan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena memang program ini bertujuan untuk memberikan bekal wirausaha yang berguna bagi masa depan klien pemasyarakatan," ujar Parlindungan.

Sebenarnya ada juga bentuk pelatihan keterampilan lain yang dilaksanakan, seperti pelatihan budidaya jamur tiram, penanaman kangkung cabut, dan jenis sayuran lainnya. Atau bentuk pelatihan lainnya sesuai kebutuhan.

Dukungan Menteri Hukum dan HAM

Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly juga selalu menuturkan, bahwa pembentukan Griya Abhipraya ini merupakan wadah untuk kegiatan pemberdayaan klien pemasyarakatan, serta peningkatan kualitas klien pemasyarakatan agar dapat hidup dengan baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Menurutnya, Griya Abhipraya adalah inisiatif untuk memberikan tempat tinggal sementara dan pendidikan berkelanjutan bagi pelanggar hukum, serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang ditingkatkan dan sikap yang lebih baik. 

Faktanya lagi, program ini mendukung konsep keadilan restoratif dengan memberikan tempat bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam proses rehabilitasi narapidana. Melalui sinergi ini, diharapkan para pelanggar hukum dapat diterima kembali oleh masyarakat setelah menjalani pembinaan.

Perlu diketahui juga, bahwa Reintegrasi (pembauran ex napi ke masyarakat) yang berhasil itu, membutuhkan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk lembaga pemasyarakatan, pemerintah, organisasi non-pemerintah, komunitas lokal, dan keluarga narapidana.

Lalu, apa nih kira-kira kontribusi kita sebagai masyarakat? Banyak, kita sebagai masyarakat minimal berkontribusi membantu mereka yang ingin berubah dengan memberikan dukungan moril dan motivasi. 

Agar mereka berubah menjadi lebih baik, kembali ke jalan yang benar, membantu memotivasi mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Karena kita adalah manusia biasa, yang tak luput dari salah dan dosa. Bukankah kebaikan yang kita lakukan akan selalu kembali ke diri kita sendiri?

*Untuk rekan-rekan petugas pemasyarakatan alias sipir di manapun bertugas, tugas mulia pembinaan memang berat, tapi jangan menyurutkan niat kita untuk menjadikan ini ladang pahala dan amal kebaikan. Mengurusi rekan atau oknum yang merusak nama baik institusi bukanlah tugas kita. Tapi mengupayakan perbaikan bagi para terpidana adalah kewajiban kepada negara, nusa dan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun