"Penjatuhan pidana bukanlah tindakan balas dendam negara". Begitulah status wa dari teman baik saya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Sumbawa Besar.Â
hukum yang dilakukan oleh terpidana.Â
Menurutnya, hal itu sesuai dengan butir ke-2 prinsip pemasyarakatan, bahwa penjatuhan pidana bukan sebagai balas dendam negara. Hal ini karena alasan penjatuhan pidana adalah imbalan atas perbuatan melanggarPrinsip ini menjadi dasar petugas pemasyarakatan dalam memperlakukan terpidana yang jauh dari tindakan kekerasan dan penyiksaan. Selama penjatuhan pidana negara memberikan pelayanan kepada terpidana baik berupa pelayanan kesehatan, pelayanan makan serta pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sebagai bekal hidup kembali ke masyarakat nantinya.
Hal ini juga di dasari atas prinsip pemasyarakatan yang menganggap bahwa terjadinya tindak pidana atau pelanggaran hukum oleh terpidana atau narapidana justru karena  adanya keretakan hubungan dengan masyarakat.
Keretakan Hubungan di Masyarakat
Saya pribadi menuliskan penjelasan dari teman saya ini juga bertanya-tanya kok, istilah ini agak asing di telinga saya. Dalam bayangan saya justru setelah di pidana baru terjadi keretakan.Â
Namun ternyata saya salah persepsi, justru keretakan hubungan di masyarakat lah yang menyebabkan seseorang pada akhirnya menjadi terpidana. Bingung?
Begini penjelasannya, Jika hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan seseorang dengan lingkungannya terpelihara dengan baik, tentunya tidak akan terjadi pelanggaran. Adanya pelanggaran karena adanya perselisihan (secara hukum). Perselisihan (hukum) inilah yg dimaksud dengan retaknya hubungan yang harmonis tadi.
Contoh seseorang mencuri barang orang lain, artinya ada hubungan yang tidak baik dengan lingkungannya secara penghidupan. Atau seseorang yang melakukan tindakan penganiayaan, mungkin saja memang tidak baik dari segi kehidupannya.Â
Secara praktis sebenarnya bisa dikatakan banyak faktor di lingkungan masyarakat yang dapat menjadi pemicu seseorang pada akhirnya bisa di pidana, yang jelas point pentingnya adalah bahwa aspek keharmonisan hidup, kehidupan dan penghidupan seseorang tidak terpelihara.
Tugas Pemasyarakatan dalam Memulihkan Hidup, Kehidupan dan Penghidupan
Lembaga pemasyarakatan yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana, bukan saja sebagai tempat untuk semata-mata memidana orang, melainkan juga sebagai tempat untuk membina atau mendidik orang-orang terpidana.Â
Hal ini agar mereka setelah selesai menjalankan pidana mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum yang berlaku. Tentunya setelah bebas nanti.