Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pendaftaran KI Komunal, Sebagai Bentuk Perlindungan Kekayaan Budaya Traditional

28 Juni 2024   11:16 Diperbarui: 28 Juni 2024   12:33 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: SS laman https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/home

Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) adalah salah satu bentuk perlindungan kekayaan Budaya Tradisional. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM khususnya, mulai menggaungkan tentang pentingnya pendaftaran KI komunal di setiap daerah.

Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, mengingat potensi penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi oleh pihak asing. 

Lalu apa sih KI komunal itu dan bagaimana cara mendaftarkannya secara resmi. Tak ketinggalan juga berapa sih biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan pencatatannya.

Nah, kali ini saya pribadi dari Humas Kanwil Kemenkuham NTB akan menjelaskan sedikit tentang Pendaftaran KI Komunal dan fungsinya dalam melindungi berbagai kekayaan intelektual yang ada di Indonesia.

Apa itu Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK?

Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum yang bersifat komunal,  yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. 

Untuk lebih jelasnya, berikut uraian selengkapnya:

  1. Ekspresi Budaya Tradisional
    Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
  2. Potensi Indikasi Geografis
    Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis.
  3. Pengetahuan Tradisional
    Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
  4. Sumber Daya Genetik
    Sumber Daya Genetik adalah tanaman / tumbuhan, hewan / binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

Kenapa Harus daftar KIK?

Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK dimaksudkan untuk melindungi kekayaan budaya traditional yang dimiliki oleh tiap-tiap Daerah yang ada di seluruh Indonesia. 

Pendaftaran KIK ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi oleh pihak asing.

Contohnya, ada saja negara lain yang mengaku bahwa sebuah tarian atau makanan khas daerah kita, yang diakui sebagai produk kekayaan intelektual mereka. 

Apa saja Persyaratan Daftar KI Komunal?

Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan KIK paling sedikit meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun