Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fidusia: Pentingnya Penghapusan Setelah Kredit Lunas, Ini Caranya

15 Juni 2024   07:00 Diperbarui: 15 Juni 2024   08:32 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transparansi: Melalui pendaftaran fidusia transparansi dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, namun juga pihak ketiga juga dapat terjamin. Ini penting untuk menghindari sengketa atau klaim ganda atas aset yang sama dikemudian hari. Maksudnya, apabila suatu ketika saat aset masih berada dalam jaminan, maka aset tersebut tidak bisa digunakan sebagai jaminan lagi di tempat lain.

Kemana Daftar Fidusia?

Untuk melakukan pendaftaran fidusia, umumnya dilakukan oleh pihak Kreditur. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di kantor notaris setelah terjadi akad kredit antara finance dengan konsumen. Setelah akad kredit, biasanya finance atau lembaga pembiayaan akan langsung menghubungi notaris rekanan (yang ditunjuk) untuk membuat akta jaminan fidusia dan mendaftarkannya.

Nah bagi anda sebagai konsumen atau debitur, dapat melakukan pengecekan status jaminan fidusia secara mandiri pada laman pengecekan ahu.go.id. Selain itu anda juga sebenarnya harus meminta salinan akta atau copy akta jaminan fidusia kepada kreditur atau finance sebagai arsip anda.

Sumber: SS laman ahu.go.id
Sumber: SS laman ahu.go.id

Karena nantinya data dalam akta jaminan fidusia ini akan dapat anda gunakan setelah proses pelunasan kredit selesai. 

Pentingnya Penghapusan 

Nah bicara soal pelunasan kredit, maka tak lepas dari fungsi fidusia tadi. Memang berfungsi untuk melindungi kedua belah pihak, namun tak banyak yang tahu bahwa apabila kredit lunas, maka fidusia juga WAJIB DIHAPUSKAN. Kenapa?

Karena ketika hutang atau kredit anda sudah lunas, maka hak kepemilikan pun harus secara sah di pindahtangankan kepada pemilik sebenarnya, yaitu anda sebagai debitur yang telah melunasi kewajibannya. Artinya, ketika fidusia ini tidak dihapuskan, maka status hak penguasaan jaminan tadi sebenarnya masih berada di tangan si kreditur atau finance.

Apa efeknya jika fidusia tidak dihapuskan? Dampaknya adalah apabila suatu ketika anda ingin menjual objek jaminan tersebut misalnya ke pihak ketiga (biasanya showroom), maka akan terjadi sejumlah kendala, yang disebabkan status hak penguasaan barang masih belum dialihkan kepada pemilik sebenarnya, alias masih dalam status penguasaan finance tadi.

Contoh kasus : A kredit mobil kepada finance X. dibuatkan akta fidusia dan di daftarkan di AHU online. Setelah 3 tahun, kredit selesai dan lunas. Bukti pelunasan diberikan. Namun 1 tahun kemudian A ingin jual mobil, dibeli oleh pihak showroom. Maka pihak showroom tidak bisa mengajukan fidusia sebelum akta fidusia sebelumnya di hapuskan.

Dalam kasus ini, tentu saja pihak pembeli atau showroom tidak mau mendapatkan potensi masalah, dengan membeli mobil yang status penguasaannya masih berada pada pihak lain atau bukan penjual. Lalu bagaimana cara menghapus fidusia?

Menghapus Fidusia Secara Mandiri

Sebenarnya proses penghapusan fidusia harus dilakukan oleh pihak finance atau lembaga pembiayaan, ketika debitur sudah melunasi kewajibannya. Faktanya kebanyakan dari si pemberi kredit justru tidak banyak yang melakukannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun