Siapa yang masih awam dengan kata fidusia? Ya Fidusia memang dikenal tapi masih belum populer di kalangan masyarakat. Kalaupun ada yang sudah mahfum dengan fidusia, bisa dipastikan sebagian besar adalah kalangan finance, bank atau lembaga pembiayaan maupun dengan notaris.
Bagi anda yang punya hutang atau kredit dengan jaminan, anda sangat perlu memahami bahwa apabila hutang lunas, yang namanya fidusia ini perlu dihapuskan. Kenapa? Simak penjelasan berikut ini.
Apa itu Fidusia?
Saya kutip dari laman ntb.kemenkumham.go.id, Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan FIDUSIA adalah "pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda".Â
Dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, fidusia adalah bentuk jaminan secara hukum dari seorang pemberi hutang (kreditur) kepada orang yang berhutang (debitur), dimana jaminan ini dilakukan dengan cara menahan sementara hak kepemilikan dari barang yang dijaminkan. Selama Hutang belum lunas, maka hak kepemilikan masih tetap berada di tangan si Pemberi Kredit.
Contohnya : A kredit sepeda motor kepada FInance X selama 3 tahun. Maka di sini yang menjadi jaminan adalah sepeda motor tersebut. Maka ketika sudah di daftarkan jaminan fidusia, hak kepemilikan motor masih tetap berada di Finance X hingga cicilan motor A lunas terbayar.
Fungsi Fidusia
Masih melansir dari laman yang sama, secara singkat dapat dikatakan bahwa pada dasarnya fidusia ini memberikan perlindungan bagi kreditur selaku pemberi pinjaman. Namun secara tidak langsung juga melindungi hak dari si debitur (peminjam) ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pembayaran cicilan.
Adapun fungsi fidusia secara umum adalah sebagai berikut :
Berlaku sebagai Jaminan Kredit: ini merupakan Fungsi utama fidusia, dimana pemberi pinjaman (kreditur) memegang kepemilikan sementara atas aset jaminan dari peminjam (debitur) sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Aset ini bisa berupa barang bergerak seperti kendaraan, mesin, atau inventaris.
Melindungi Kreditur atau pemberi pinjaman. Dalam hal ini jika debitur gagal memenuhi kewajibannya atau wanprestasi, maka kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi aset yang dijaminkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Di sini tidak melalui proses pengadilan bukan berarti tidak ada prosedur juga, Kreditur wajib sebelumnya mengirimkan 3 kali surat peringatan tertulis kepada debitur sebelum melakukan eksekusi barang jaminan.Â
Kepastian Hukum bagi Debitur. Pada dasarnya, perjanjian fidusia memberikan kepastian hukum bagi debitur juga. Dimana orang yang berhutang ini masih dapat menggunakan aset yang dijaminkan selama masa pinjaman, dan terjamin status kepemilikan apabila sudah proses pelunasan.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!