Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada Bantuan Hukum Gratis di Kanwil Kemenkumham NTB

5 Juni 2024   07:45 Diperbarui: 5 Juni 2024   07:55 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: laman ntb.kemenkumham.go.id

Mumpung masih fresh pagi-pagi jadi ingin nulis sesuatu yang titelnya gratis, tapi tentu saja bermanfaat bagi para pembaca. Nah kebetulan masuk kantor sudah ketemu ada tamu di ruang layanan yang ingin konsultasi hukum. Jadi, saya pikir bagus juga ya saya tuliskan tentang layanan ini.

Bantuan Hukum Gratis di Kemenkumham

Bantuan Hukum Gratis adalah salah satu program nasional pemerintah dalam rangka menyediakan layanan bantuan hukum kepada mereka yang tergolong miskin atau tidak mampu.  Program  ini tidak hanya mencakup masalah litigasi saja (Perdata, Pidana, dan PTUN), tetapi juga memberikan layanan bantuan hukum non litigasi. 

Selain itu ada juga Penyelesaian kasus hukum non litigasi ini berupa Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Penelitian Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Perkara, Negosiasi, Mediasi, Pendampingan di luar Pengadilan dan Drafting Dokumen Hukum.

Adapun Kementerian yang menyelenggarakan Program ini adalah Kementerian Hukum dan HAM, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang pelaksanaan teknisnya berada di tiap-tiap Daerah atau di tiap-tiap Kantor Wilayah Kemenkumham.

Dasar Hukum

Pelaksanaan bantuan hukum sendiri telah diamanatkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly melalui Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Selain itu pelaksanaan pengawasan dan Evaluasinya juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di tiap-tiap wilayah.

Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Evaluasinya

Dalam pelaksanaannya ternyata program bantuan hukum gratis ini pun punya mekanisme pengawasan dan evaluasinya. Seperti yang saya baca pada salah satu laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, dimana secara reguler dilaksanakan evaluasi terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang telah bekerjasama.

Sumber: ntb.kemenkumham.go.ic
Sumber: ntb.kemenkumham.go.ic

Saya kutip langsung dari laman ntb.kemenkumham.go.id, dalam tiap pelaksanaannya, program bantuan hukum ini ternyata bekerjasama dengan sejumlah Pemberi Bantuan hukum yang telah terverifikasi dan oleh Tim Verifikasi wilayah maupun pusat. Nantinya PBH yang lulus akan mendapat SK dengan status terakreditasi.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga  agar program bantuan hukum ini diterima oleh masyarakat yang berhak atau dengan kata lain tepat sasaran. Selain itu, hal ini juga untuk memastikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat terselenggara dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun