Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Program Makan Siang Gratis, Mirip PMT-AS Tahun 1997

31 Mei 2024   15:23 Diperbarui: 31 Mei 2024   19:10 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program makan siang gratis, mirip PMT-AS Tahun 1997. Kebijakan makan siang gratis yang digadang-gadang sebagai program kerja Presiden terpilih 2024-2029 ternyata membuat saya kembali mengenang masa-masa Sekolah Dasar dulu, sekitar tahun 1998. Karena ternyata seingat saya ketika duduk di kelas 5 SD saat itu, saya pun merasakan bagaimana rasanya menikmati camilan penambah gizi yang dikenal dengan Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS).

PMT-AS Jaman Soeharto

Saya ingat betul dulu saat duduk di bangku sekolah dasar, tepatnya ketika saya kelas 5 SD, tiap beberapa hari sekali atau setidaknya beberapa kali dalam seminggu kami akan diberikan kudapan penambah gizi dengan 3 jenis kudapan. Isinya camilan rumahan dengan variasi rasa manis dan lainnya asin. Senang tentunya, karena uang jajan kami kan tidak banyak masa-masa itu.

Dalam penyelenggaraannya seingat saya pihak sekolah menunjuk satu penyedia makanan lokal di dekat sekolah yang harus menyiapkan dan mengemas kudapan ini dengan bersih dan hygienis, terutama ketika dibawa ke sekolah untuk dibagikan. Kebetulan saat itu penyedianya adalah ibu dari salah satu siswa yang memang berprofesi sebagai pedagang makanan khususnya kue-kue basah.

Seringnya saya sangat senang mendapat kudapan seperti itu terutama ketika jam-jam lapar setelah sarapan pagi misalnya, namanya juga anak-anak, dikasi makanan enak dan gratis ya senang-senang saja dong.

Dasar Hukum dalam Instruksi Presiden

Program PMT-AS ini sendiri diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1997 TENTANG PROGRAM MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH yang ditandatangani  Pada tanggal 15 Januari 1997. Dalam Instruksi Presiden tersebut di jelaskan bahwa program ini adalah salah satu langkah dalam rangka mendukung Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun melalui peningkatan gizi dan kesehatan siswa Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) negeri dan swasta.

Kemudian, dalam Inpres ini juga sejumlah Instruksi presiden kepada beberapa menteri juga dituangkan dengan singkat jelas dan padat, diantaranya :

1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional : 

  • Mengkoordinasikan perencanaan dan pemantauan pelaksanaan Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) di tingkat Pusat; 
  • Bersama-sama Menteri terkait menyusun panduan sebagai pedoman umum dalam pengelolaan PMT-AS; 
  • Bersama-sama Menteri terkait mengadakan evaluasi tahunan yang menyeluruh dan terpadu terhadap pelaksanaan PMT-AS 

2. Menteri Dalam Negeri untuk 

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian PMT-AS; 
  • Membuat petunjuk teknis tentang tata cara

3. Menteri Keuangan: 

  • Mengatur penyediaan dan penyaluran dana bagi pembiayaan PMT-AS; 
  • Menyusun petunjuk teknis bagi kelancaran pelaksanaan dan pengendalian PMT-AS.

4. Menteri Kesehatan: 

  • Membuat petunjuk teknis tentang jenis makanan jajanan setempat yang aman, sehat dan mengandung nilai gizi tinggi; 
  • Membuat petunjuk teknis tentang pengawasan mutu dan keamanan makanan jajanan yang digunakan dalam PMT-AS. 

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: 

  • Bersama-sama Menteri Agama membuat petunjuk teknis pelaksanaan PMT-AS di sekolah; 
  • Membuat petunjuk teknis untuk memantau kemajuan dan perkembangan anak terutama minat dan prestasi belajar siswa peserta PMT-AS. 

6. Menteri Agama: 

  • Bersama-sama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat petunjuk teknis pelaksanaan PMT-AS di sekolah; 
  • Membuat petunjuk teknis sosialisasi PMT-AS melalui lembaga-lembaga keagamaan.

Selain itu terdapat juga Menteri lain dan Kepala Daerah yang diberikan Instruksi dalam rangka melaksanakan program ini diantaranya :

  • Menteri Pertanian, membuat petunjuk teknis tentang pemanfaatan lahan dan pengembangan sumber daya pangan setempat untuk menunjang PMT-AS. 
  • Menteri Negara Urusan Pangan, mendayagunakan PMT-AS sebagai wahana untuk mendukung program diversifikasi pangan dan pemasyarakatan gerakan Aku Cinta Makanan Indonesia (ACMI). 
  • Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, melakukan pembinaan Umum bagi kelancaran penyelenggaraan PMT-AS, di wilayah masing-masing. 
  • Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan PMT-AS dan program-program sektoral serta regional, khususnya dalam rangka mendukung PMT-AS, di wilayah masing-masing.
  • Semua instansi terkait agar melaksanakan PMT-AS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.  

Tujuan Umum dan Bentuk PMT-AS

Adapun tujuan umum yang saya baca dari Inpres tersebut adalah untuk Meningkatkan ketahanan fisik siswa SD/MI negeri dan swasta melalui perbaikan keadaan gizi dan kesehatan sehingga dapat mendorong minat dan kemampuan belajar anak untuk meningkatkan prestasi dalam rangka menunjang tercapainya Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Jadi jelasnya hingga tingkat SMP ketika masa itu. 

Kemudian bagaimana bentuk dan kriteria pangannya? Nah berdasarkan Inpres tersebut, Bentuk program ini sendiri juga dituliskan secara jelas yaitu  :

  • Bentuk dan jenis makanan yang disajikan tidak berupa makanan lengkap seperti nasi dan lauk pauknya, tetapi berupa makanan jajanan atau makanan kecil dengan tetap memperhatikan aspek mutu dan keamanan pangan. 
  • Makanan jajanan untuk PMT-AS harus menggunakan bahan hasil pertanian setempat dan tidak dibenarkan menggunakan bahan makan produk pabrik atau industri yang dibeli atau didatangkan dari kota, seperti susu bubuk, susu kaleng, susu karton, macam-macam mie instant, roti atau kue-kue produk pabrik. 
  • Makanan jajanan PMT-AS harus mengandung energi minimal 300 kalori dan 5 gram protein untuk tiap anak dalam setiap hari pelaksanaan PMT-AS. 
  • Makanan jajanan tersebut diberikan paling sedikit 3 kali seminggu atau selama 108 hari belajar efektif dalam satu tahun anggaran. Apabila memungkinkan penyediaan makanan jajanan dapat diselenggarakan lebih dari 3 kali seminggu.

Nilai Lebih PMT-AS 1997

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun