Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Paralegal Justice Award, Ajang Kompetisi Desa Berprestasi

28 Mei 2024   14:58 Diperbarui: 28 Mei 2024   14:58 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : ntb.kemenkumham.go.id

a. Non Litigation Peacemaker

Bukti Pengalaman dalam penyelesaian sengketa di desa/kelurahan antara lain :

  1. uraian singkat pengalaman penyelesaian sengketa di wilayahnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Ukuran kertas A4;
    • Font size 12;
    • Jenis huruf Arial;
    • Spasi 5;
    • Format Pdf;
    • Maksimal 3 halaman; dan
    • Disertai bukti penyelesaian misalnya akta perdamaian, berita acara mediasi, foto, dll.
  2. Dokumentasi berupa video atau foto penyelesaian sengketa hukum di masyarakat. Dalam hal video atau foto dokumentasi tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan video testimoni oleh salah satu pihak yang bersengketa;
  3. pranala (link) berita di media massa dan/atau media sosial terkait penyelesaian sengketa oleh kepala desa/lurah; dan/atau
  4. pengalaman dan inovasi bentuk lainnya dapat berupa antara lain:
    • Peraturan Desa, Desa Adat, atau Kebijakan Lurah berupa Bukti Kebijakan mengenai Penyelesaian Sengketa di Desa/Kelurahan;
    • Sarana dan Prasarana yang mendukung Penyelesaian sengketa di Desa/Kelurahan; dan/atau
    • Sertifikat Pelatihan, Piagam Penghargaan, atau bentuk penghargaan lain dalam mendukung penyelesaian sengketa di wilayahnya.
  • Bagi Kepala Desa/Lurah yang telah memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita 2023, dibuktikan dengan salinan Surat Keputusan dan/atau piagam Anubhawa Sasana Jagaddhita.

b. Anubhawa Sasana Jagaddhita

Bukti Anubhawa Sasana Jagaddhita Desa/Kelurahan mendorong pertumbuhan ekonomi antara lain :

  1. Surat Keputusan sebagai Desa/Kelurahan Binaan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan/atau Surat Keputusan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
  2. Media Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat terkait pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata. Contoh: papan informasi/media promosi digital;
  3. Kebijakan yang berkaitan dengan pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi, dan Contoh: Peraturan Desa mengenai Badan Usaha Milik Desa;
  4. Dokumentasi hasil kerja yang mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata; dan
  5. Surat Pernyataan tidak terlibat kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), seperti Korupsi, Narkoba, Terorisme dan sebagainya
  6. Melengkapi syarat-syarat lain sebagai tambahan pertimbangan, seperti:
    • Dokumentasi/laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum; dan/atau
    • Sertifikat, Piagam, bentuk penghargaan lain, atau Inovasi dalam upaya peningkatan sektor pariwisata, kelayakan investasi, dan pembukaan lapangan kerja yang diperoleh oleh Desa/Kelurahan.

  

Prosedur Seleksi dan Penilaian Paralegal Justice Award

Proses seleksi secara administrasi maupun proses penilaian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Seleksi Daerah Kabupaten/Kota (Panitia Seleksi Daerah Kabupaten/ Kota)
  2. Seleksi Daerah Provinsi (Panitia Seleksi Provinsi)
  3. Seleksi Nasional (Panitia Seleksi Nasional)

Jenis Penghargaan PJA

Beberapa hal yang perlu diketahui terkait Penghargaan Paralegal Justice Award sebagai berikut :

  1. Panselnas merekomendasikan penghargaan :
    • Non Litigation Peacemaker
    • Anubhawa Sasana Jagaddhita
    • Anugerah Paralegal Justice Award
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud Huruf A (paralegal Justice award) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
  3. Penerima penghargaan Non Litigation Peacemaker berhak menyematkan identitas non akademik NL.P. di belakang nama.
  4. Penerima penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita yang mewakili desa/kelurahannya berhak menyandang desa/kelurahannya sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita.
  5. Penerima penghargaan dapat mendapatkan penghargaan bentuk lainnya dari Panitia Penyelenggara Paralegal Justice Award atau pihak lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  6. Penghargaan bentuk lainnya dari Panitia Penyelenggara PJA sebagaimana dimaksud pada huruf E, dapat dilakukan Eliminasi terlebih dahulu oleh Dewan Juri Eliminasi (Wanjurlim) yang dibentuk oleh Kepala BPHN.

 

Voting Peserta Favorit

Eh, selain penentuan penghargaan resmi, ada juga loh penentuan peserta farvorit melalui Voting peserta Favorit. Voting ini terbuka bagi masyarakat yang ingin memilih peserta kompetisi Paralegal Justice Award dengan memilih kepala Desa atau desa yang telah lulus seleksi. Voting dapat dilakukan melalui menu Vote Peserta Favoritmu.

*Artikel ini juga telah saya terbitkan di situs resmi ntb.kemenkumham.go.id. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun