Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Paralegal Justice Award, Ajang Kompetisi Desa Berprestasi

28 Mei 2024   14:58 Diperbarui: 28 Mei 2024   14:58 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : ntb.kemenkumham.go.id

Paralegal Justice Award atau PJA memang masih belum terlalu dikenal. Ajang Bergensi yang menjadi wadah Kompetisi bagi desa berprestasi ini merupakah salah satu event Kementerian Hukum dan HAM sebagai penghargaan bagi para Kepala Desa atas upayanya mendorong sejumlah sektor pembangunan.

Langsung saja kita kenalan dengan PJA.

Apa itu PJA?

Paralegal Justice Award merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Program ini dibuat dengan agenda utama yaitu memberikan Penghargaan dengan berbagai kategori terhadap seleksi kepala Kepala Desa dan Desa itu sendiri dengan sejumlah kriteria yang telah di tentukan.

Adapun Kriteria yang menjadi patokan penghargaan ini antara lain Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa, serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja.

Singkatnya, Paralegal Justice Award adalah anugerah bagi Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita pada waktu yang bersamaan.

Kategori Penghargaan

Terdapat 2 jenis kategori penghargaan yang dapat diberikan kepada kepala desa/lurah/desa pada ajang PJA ini antara lain sebagai berikut :

  1. Anugerah Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker yaitu dimana seorang Kepala Desa/lurah dianggap mampu karena perannya yang berprestasi dan berintegritas menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya.
  2. Anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita adalah anugerah yang diberikan kepada desa/kelurahan yang telah berhasil menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata.

Cara Daftar Paralegal Justice Award (PJA)

Nah, bagi kepala desa atau Desa yang ingin ikut dalam kompetisi bergengsi ini dapat mengajukan diri atau mendaftar melalui laman https://pja.bphn.go.id/. Pendaftaran dilakukan secara mandiri dengan memenuhi dan mengupload persyaratan yang diminta. Selanjutnya, untuk hasil kelulusan administrasi sebelum masuk ke paralegal academy, akan disampaikan melalui surat resmi dari Panitia Seleksi Nasional kepada para Kepala Desa yang lulus seleksi.

 

Kriteria dan Persyaratan Untuk Ikut Seleksi PJA

1. Kriteria Peserta

  • Non Litigation Peacemaker antara lain : a. Kepala Desa/Lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya. b. Kepala Desa/Lurah yang memiliki integritas dalam menjalankan perannya sebagai Kepala Desa/Lurah serta menciptakan kemudahan akses keadilan di wilayahnya.
  • Anubhawa Sasana Jagaddhita  antara lain : Desa/Kelurahan Binaan dan/atau Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata.
  • Paralegal Justice Awarda antara lain Kepala Desa/Lurah yang memenuhi kriteria sebagai Non Litigation Peacemaker; b. Desa/Kelurahan yang memenuhi kriteria sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita; dan c. Lulus Paralegal Academy.

Untuk Kriteria terakhir yaitu Lulus Paralegal Academy ini maksudnya adalah lulus dari kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi Kepala Desa/Lurah untuk menjadi Paralegal. Kegiatan pendidikan dan pelatihan dimaksud diselenggarakan oleh Kemenkumham, biasanya bertempat di BPSDM Kemenkumham RI di Jakarta. Paralegal academy ini sendiri berbentuk short course dengan pemateri dari Mahkamah Agung. 

Perlu diketahui bahwa setelah kegiatan short course selesai dilaksanakan, maka para kepala desa ini harus mengikuti post test dimana hasilnya nanti akan menentukan mereka lolos atau tidak ke tahapan selanjutnya.

2. Persyaratan

 Umum

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Surat Pernyataan bersedia mengikuti Paralegal Academy;
  4. Foto 4x6 dengan berpakaian dinas Kepala Desa/Lurah dan berlatar belakang merah;
  5. Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kepala Desa/Lurah yang ditandatangi oleh Bupati atau Wali Kota;
  6. Surat Perintah/Surat Tugas dari Camat sebagai rekomendasi mengikuti rangkaian kegiatan Paralegal Justice Award;
  7. Dalam hal terdapat perbedaan nomenklatur/istilah/sebutan lain desa, kepala desa dapat memenuhi persyaratan sebagaimana huruf d, huruf e, dan huruf f sesuai ketentuan dan karakteristik pada wilayah masing- masing;

Khusus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun