Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apostille dan Tata Cara Legalisasi Dokumen

6 Mei 2024   10:07 Diperbarui: 6 Mei 2024   10:07 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : ss laman https://apostille.ahu.go.id/

Apostille Memang baru di luncurkan secara resmi pada 2022 lalu, sehingga tak heran jika dalam kurun waktu 2 tahun kemudian Apostille masih merupakan hal yang tergolong newbie di masyarakat.

Pasalnya hingga tulisan ini saya buat pun, masih ada saja orang yang belum paham secara jelas terkait fungsi Apostille ini bahkan bule yang tidak tahu sama sekali. Oleh sebab itu pas rasanya kalau pagi ini saya tuliskan kembali berbagai hal tentang Apostille ini.

Apa itu Apostille?

Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen berbasis online yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU).


Dilansir dari laman ntb.kemenkumham.go.id, Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.


Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.


Perlu diketahui, bahwa pengesahan ataupun legalisasi dokumen melalui layanan ini hanya diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille.

Negara Konvensi Apostille

Adapun negara anggota Konvensi Apostille hingga saat ini terdiri dari 122 negara termasuk Indonesia. Daftar Negara Anggota Konvensi Apostille juga dapat di cek secara langsung melalui laman simulasi AHU.


Sejarah Indonesia bergabung sebagai anggota diawali pada tanggal 5 Januari 2021 dimana Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa Indonesia telah mengaksesi bergabung dalam Konvensi Internasional tentang Apostille ini.


Dengan kata lain melalui aksesi terhadap perjanjian internasional ini, Indonesia mengikatkan diri pada  suatu perjanjian internasional, yang selanjutnya menjadi hukum positif di Indonesia setelah perjanjian berlaku bagi Indonesia.

Fungsi Apostille

Nah, apa sih fungsi apostille itu sebenarnya? Berikut penjalasan lengkapnya.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Apostille berfungsi sebagai pengesahan atau legalisasi dokumen yang akan ditujukan ke luar negeri. Pengguna layanan ini selain WNI yang punya urusan atau keperluan ke luar negeri, juga bermanfaat bagi WNA yang memiliki urusan pribadi maupun bisnis di Indonesia.


Bagi WNI biasanya mengakses layanan apostille dalam urusan Perkawinan ataupun pendidikan, seperti pengesahan ijazah maupun surat keterangan atau rekomendasi lainnya. Bagi WNA, sepanjang yang saya lihat lebih sering diakses dalam rangka mendapatkan pengesahan terkait keperluan pribadi seperti buku nikah atau akta nikah, yang nantinya akan berfungsi sebagai syarat pendaftaran status pernikahan di negaranya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun