Masih Nyambung lagi soal Imigrasi. Ada hal yang baru saya sadari alias luput dari pengamatan saya soal paspor, padahal kemarin-kemarin sudah banyak menuliskan artikel terkait paspor ini. Selain rasanya memang jadi malu juga, produk di kantor sendiri kok tak dikenali.
Bermula dari sebuah infografis yang muncul di beranda Instagram saya semalam, saya jadi penasaran dengan sebuah kalimat yang menganulir mindset saya selama ini, pun dengan kebanyakan orang di luar sana. Kira-kira bunyinya begini
"bukan perpanjangan paspor, yang benar itu Penggantian paspor".
Akhirnya pagi ini saya paksa juga rekan saya yang pernah tugas di Kantor Imigrasi untuk menjelaskan perihal salah kaprah kalimat tersebut. Hasilnya saya uraikan berikut ini.
Jenis Pengajuan Paspor
Dalam mengajukan paspor ternyata hanya terdapat 2 jenis permohonan, yaitu Permhonan paspor baru dan Penggantian paspor.
Bicara soal mindset masyarakat ini, termasuk saya juga, entah terbentuk dari mana dan awalnya bagaimana sehingga penyebutan 'perpanjangan paspor' ini jadi populer.
Dalam mengajukan paspor ternyata hanya terdapat 2 jenis permohonan, yaitu Permhonan paspor baru dan Penggantian paspor.
Untuk permohonan paspor baru hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum pernah punya paspor Indonesia sebelumnya, sedangkan untuk penggantian paspor diperuntukkan bagi mereka yang masa berlaku paspornya akan segera habis, atau masa berlaku paspornya sudah habis atau dengan kondisi paspor hilang atau rusak.
Mindset Masyarakat
Bicara soal mindset masyarakat ini, termasuk saya juga, entah terbentuk dari mana dan awalnya bagaimana sehingga penyebutan 'perpanjangan paspor' ini jadi populer.
Mungkin karena sebagian besar dokumen administrasi di Indonesia memang sudah lazim menggunakan kata ini, contohnya KTP, SIM, KTA dan sebagainya yang memang membutuhkan perpanjangan saat mendekati habis masa berlakunya.
Namun sangat berbeda dengan dokumen perjalanan yang disebut paspor ini. Pasalnya dalam aturan Imigrasi tidak ada kata 'Perpanjangan di dalamnya'.
Perlu diketahui bahwa dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 33 menyebutkan bahwa 'Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, serta pengadaan blanko dan standarisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah'.
Lebih lanjut dalam Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2014, Pasal 36 disebutkan bahwa Penggantian Paspor biasa dilakukan jika:
a. masa berlakunya akan atau telah habis;
b. halaman penuh;
c. hilang;
d. rusak pada saat Proses penerbitan; atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Alasan Tidak Ada 'Prosedur Perpanjangan'
Yaps, kenyataannya memang tidak ada yang namanya prosedur perpanjangan paspor, yang ada hanya penggantian paspor. Kenapa?
Mengingat kata perpanjangan atau kalimat perpanjangan paspor ini begitu melekat bagi masyarakat awam, maka perlu rasanya saya tuliskan juga apa sih definisi dari kata 'Perpanjangan' itu sendiri.
Hal ini disebabkan karena sebenarnya ketika masa berlaku paspor akan habis, atau telah habis atau bahkan rusak maupun hilang, maka paspor kita akan diganti dengan paspor baru dengan nomor registrasi dokumen (nomor seri) yang baru juga.
Sehingga nomor paspor kita akan otomatis juga berubah. Itulah mengapa ketika dikatakan perpanjangan paspor, justru tidak relevan dengan fakta lapangan ini.
Definisi Kata 'Perpanjangan'
Mengingat kata perpanjangan atau kalimat perpanjangan paspor ini begitu melekat bagi masyarakat awam, maka perlu rasanya saya tuliskan juga apa sih definisi dari kata 'Perpanjangan' itu sendiri.
Dikutip dari laman laman kamus-hukum.com, Perpanjangan Jangka Waktu Hak, yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
Sehingga memang kurang relevan ketika ada yang ingin mengajukan permohonan paspor karena alasan akan segera habis masa berlakunya (khususnya) menggunakan kalimat perpanjangan paspor. Wong Masa berlakunya habis dan dokumen fisik pasport diganti baru.
Sekali lagi, Tidak ada perpanjangan paspor, karena bukunya diganti, nomor serinya berganti juga!
Pasalnya ketika paspor seseorang akan habis masa berlakunya, maka akan langsung diganti dengan paspor baru sesuai ketetentuan Peraturan Keimigrasian tadi. Pun dengan persyaratan yang sama dengan pengajuan paspor baru.
Kurangnya Sosialisasi
Namun tidak bisa disalahkan juga ketika masyarakat masih awam sekali tentang ini. Karena tidak mudah memang merubah mindset yang sudah melekat sekian puluh tahun lamanya.
Ditambah lagi dengan minimnya konten-konten sosialisasi maupun kampanye penerangan terkait hal receh ini. Ya, menurut saya sendiri ini sepele dan receh, namun khawatirnya, tidak bagus juga dampaknya kalau tidak diluruskan.
Dari awal saya sampaikan, bahwa saya sendiri yang notabene adalah ASN di Institusi ini juga baru 'ngeh' atau sadar selama ini juga salah menyebutkannya. Harap maklum, banyak pikiran menyebabkan beberapa hal menjadi tak terpantau dengan benar. Yang memalukannya saya ada dalam lingkup Institusi ini, cuma beda Divisi.
Lucu tapi sedikit memalukan buat saya pribadi. Namun tetap saja, melalui tulisan ini saya sangat berharap publik jadi paham dan mengerti terkait kalimat yang sedang saya koreksi kali ini.
Bagi saya, pada prinsipnya apabila benar penyebutannya, benar mindsetnya, maka akan benar dan lurus juga penerapan atau implementasi prosedurnya. Harapan saya pribadi akan lebih banyak lagi kampanye penerangan kepada publik terkait hal-hal seperti ini. Karena saya sudah banyak melihat dan menemukan percakapan dengan bahasa "kalau permohonan baru syaratnya bla..bla..bla,, tapi kalau perpanjangan syaratnya bla..bla..bla..."
Semoga informasi ini bermanfaat.
*Terima kasih untuk rekan angkatan saya yang selalu sabar saya teror terkait imigrasi, juga dengan mas analis keimigrasian yang tetap ingin anonim. Tulisan ini juga telah saya submit ke Kumparan.com sebagai sosialisasi bahan penerangan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H