Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Otoritas Bandara, Supaya Tak Dikira Imigrasi yang Punya

29 April 2024   13:10 Diperbarui: 29 April 2024   13:23 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah dengar singkatan Otban atau Otoritas Bandara? Atau sebenarnya hampir tak pernah kenal bahkan tahu. Pada Tulisan kali ini akan kami jelaskan berbagai hal tentang Otoritas Bandara, supaya tak disangka Imigrasi yang punya.

Apa Itu Otoritas Bandara?

Dilansir dari laman resmi https://otban-wil1.dephub.go.id, Kantor Otoritas Bandar Udara Merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Adapun Kewenangan terkait ketentuan mengenai kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksudkan, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Otoritas Bandar Udara sendiri dipimpin oleh seorang Kepala.

Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas terdiri dari:

  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I; dan
  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II.

Terdapat 10 Pembagian Wilayah Kerja dari Kantor Otoritas Bandara ini yang mengakomodir Seluruh Bandara di seluruh Indonesia mulai dari Otoritas Bandara Wilayah I sampai Otoritas Bandara Wilayah 10.

Tugas dan Fungsi Otoritas Bandara

Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara. Selain itu Otoritas Bandara ini memiliki sejumlah fungsi antara lain :

  1. Pelaksanaan Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di Bandar Udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan Pemerintahan di Bandar Udara;
  3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian Bandar Udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan(KKOP) dan daerah lingkungan kerja (DLKr) serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara(DLKP);
  6. Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan dan pengaturan, pengendalian dan pengawasandibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara dibandar udara, dan pelaksanaan ketentuan mengenai organiasasi perawatan pesawat udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continuous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan katagori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengatutan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di Bandar Udara;Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara;

Unsur Dalam Area Bandara serta Peran dan Fungsi Imigrasi

Untuk yang satu ini Sebagian Masyarakat belum paham dan bahkan salah persepsi, sampai beberapa waktu kemarin ada kami dengar sejumlah pelaku usaha travel yang mengajukan pertanyaan seperti ini,

"Jadi Bandara itu sebenarnya siapa yang kelola? Bukan Imigrasi ya? Bukan di bawah Kemenkumham ya?

Perlu kami sampaikan bahwa Bandar Udara dikelola oleh otoritas Bandara dengan pembagian wilayah regional. Terdapat berbagai unsur dan pihak provider layanan yang keseluruhannya tunduk di bawah otoritas Bandara.

Adapun sejumlah Unsur Pengelola dan Institusi yang umumnya ada di Area Bandara di Indonesia antara lain:

  • PT Angkasa Pura (Persero): Angkasa Pura merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Angkasa Pura melakukan pengelolaan sejumlah bandara di wilayah Timur, Tengah maupun Barat Indonesia.
  • Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM,
  • Bea cukai di bawah Kementerian Keuangan, 
  • KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bawah Kementerian Kesehatan, 
  • Maskapai (Sesuai Maskapai) 
  • Avsec (Aviation Security) di bawah Kementerian perhubungan, dan 
  • Beberapa Provider layanan swasta lainnya.

Secara singkat dapat dijelaskan peran dan fungsi dari masing-masing unsur ini sebagai berikut :

  • Otoritas Bandara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan bandara, termasuk pengaturan lalu lintas udara, keamanan, dan operasional bandara secara umum.
  • Maskapai Penerbangan: Melakukan operasi penerbangan ke dan dari bandara, menyediakan layanan penerbangan kepada penumpang.
  • Provider ekspedisi/Kargo: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengiriman kargo yang masuk dan keluar dari bandara.
  • Pihak Penyewa Ruang: Mungkin terdapat penyewa ruang di dalam bandara, seperti restoran, toko, dan layanan lainnya.
  • Aviation Security: Menyediakan layanan keamanan di bandara untuk memastikan keselamatan penumpang dan fasilitas bandara.
  • Pihak Bea Cukai : Layanan Pemeriksaan barang-barang bawaan/bagasi penumpang yang akan keluar atau masuk bandara.
  • Imigrasi: Menyediakan layanan pemeriksaan keimigrasian bagi penumpang yang masuk atau keluar dari negara yang meliputi pemeriksaan pasport dan visa.
  • Provider atau Penyedia Layanan Jasa: Seperti agen perjalanan, penyedia transportasi darat, dan lain-lain.

Nah dari uraian singkat di atas, bisa dilihat dengan jelas bahwa peran dan fungsi petugas imigrasi adalah urusan pengawasan dokumen imigrasi. Atau mengawasi dan memastikan bahwa penumpang yang masuk dan keluar memiliki pasport dan visa yang sah atau resmi serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Batas Kewenangan Imigrasi

Di Indonesia, Kewenangan petugas imigrasi ini diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Petugas imigrasi di bandara memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan terkait dengan pemeriksaan dan pengawasan perjalanan orang yang masuk atau keluar dari suatu negara.

Adapun Kewenangan ini meliputi:

  • Pemeriksaan Paspor dan Dokumen Perjalanan: Petugas imigrasi berwenang untuk memeriksa paspor dan dokumen perjalanan lainnya untuk memastikan keabsahan dan kevalidannya.
  • Pemeriksaan Visa: Memeriksa visa atau izin masuk lainnya yang diperlukan oleh orang asing untuk memasuki negara tersebut.
  • Pemeriksaan Keamanan: Melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang.
  • Penolakan Masuk: Berdasarkan pertimbangan keamanan nasional atau alasan lainnya, petugas imigrasi berwenang untuk menolak masuk ke negara tersebut.
  • Pengamanan dan Penyitaan: Petugas imigrasi juga memiliki kewenangan untuk mengamankan orang yang dianggap melanggar hukum imigrasi dan menyita dokumen perjalanan mereka.
  • Pengawasan Perbatasan: Petugas imigrasi bertugas mengawasi perbatasan negara dan mencegah masuknya orang yang tidak diinginkan;
  • Bekerja sama dengan berbagai instansi keamanan dan pemerintah lainnya untuk menjaga keamanan nasional dan kepatuhan terhadap aturan imigrasi.

Area Tugas Petugas Imigrasi di Bandara

Dalam menjalankan tugas-tugas keimigrasian di area Bandara, sebenarnya seorang petugas imigrasi telah ditentukan batas-batas areanya. Bahkan untuk bisa masuk ke area tugas yang telah ditentukan ini, seorang petugas imigrasi wajib memiliki kartu Pass Bandara.

Dalam Kartu ini telah ditentukan batas-batas area seorang petugas Imigrasi boleh melaksanakan tugas dan fungsinya.

Batas area kerja petugas imigrasi di bandara dapat bervariasi tergantung pada desain dan kebijakan masing-masing bandara. Namun, umumnya area kerja petugas imigrasi di bandara meliputi:

1. Sebelum Pintu Keberangkatan dan Kedatangan Internasional:

Terdapat satu ruangan yang di sebut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebelum pintu keberangkatan dan kedatangan Internasional di bandara, yang berfungsi sebagai ruangan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian seperti passport, visa dan validasi lainnya.

2. TPI ini berfungsi juga sebagai Kantor Pelayanan Imigrasi di tempat:

Maksudnya tempat ini merupakan lokasi dimana petugas imigrasi memberikan layanan informasi dan bantuan kepada penumpang terkait prosedur imigrasi yang berlaku di bandara tersebut.

Area kerja petugas imigrasi di bandara sudah ditetapkan dan dijaga ketat untuk memastikan bahwa pemeriksaan imigrasi berjalan lancar dan aman. Bahkan apabila petugas berani melanggar batas-batas area tugasnya, bisa dikenai sanksi berupa pencabutan pass bandara maupun sanksi berat lainnya dari Satuan Kerjanya (Kemenkumham).

Kesimpulannya, secara logika petugas imigrasi hanya akan ada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kecuali apabila terdapat kondisi di mana Institusi (unsur lain bandara) seperti BNN atau kepolisian meminta bantuan yang bersifat urgensi, misalnya terkait dugaan adanya gangguan keamanan yang butuh campur tangan imigrasi sehingga petugas imigrasi harus turun tangan dalam hal ini. Itupun hanya bagi  WNA.

Oknum yang Mengatasnamakan Imigrasi

Dengan banyaknya unsur di dalam area bandara, sebenarnya sering menimbulkan berbagai dinamika layanan juga. Seperti misalnya Ketika musim haji seperti saat ini, dimana layanan handling bandara untuk keberangkatan jamaah umrah biasanya dikenakan tarif yang lebih tinggi. Sehingga tak menutup kemungkinan akan selalu ada oknum yang mengatasnamakan 'imigrasi' dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih.

Biasanya alasan klasik dari oknum ini adalah supaya handling cepat masuk, maka setor imigrasi dulu. Terkadang terdengar lucu, karena di area check in dan bagasi jelas-jelas bukan area Petugas imigrasi.

Perlu diingat bahwa semua unsur yang berasal dari Otoritas Bandara maupun Institusi Pemerintahan yang ada di bandara, memakai seragam tersendiri. Sehingga memang tidak semua pengunjung bandara paham bahwa bukan hanya Imigrasi yang ada di sana. 

Bagaimanapun juga nama Imigrasi memang terkenal, bahkan sampai Masyarakat ada yang berfikir satu bandara itu yang Kelola Imigrasi semua. Oleh sebab itu kami himbau Masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Imigrasi dalam penjualan layanan mereka.

Bersambung............

*Ditulis dari hasil ngopi bareng sama analis keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, meskipun kami sama gelinya pas dibilang bandara itu Imigrasi punya. Hehe Imigrasi terkenal viral

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun