Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Otoritas Bandara, Supaya Tak Dikira Imigrasi yang Punya

29 April 2024   13:10 Diperbarui: 29 April 2024   13:23 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara singkat dapat dijelaskan peran dan fungsi dari masing-masing unsur ini sebagai berikut :

  • Otoritas Bandara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan bandara, termasuk pengaturan lalu lintas udara, keamanan, dan operasional bandara secara umum.
  • Maskapai Penerbangan: Melakukan operasi penerbangan ke dan dari bandara, menyediakan layanan penerbangan kepada penumpang.
  • Provider ekspedisi/Kargo: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengiriman kargo yang masuk dan keluar dari bandara.
  • Pihak Penyewa Ruang: Mungkin terdapat penyewa ruang di dalam bandara, seperti restoran, toko, dan layanan lainnya.
  • Aviation Security: Menyediakan layanan keamanan di bandara untuk memastikan keselamatan penumpang dan fasilitas bandara.
  • Pihak Bea Cukai : Layanan Pemeriksaan barang-barang bawaan/bagasi penumpang yang akan keluar atau masuk bandara.
  • Imigrasi: Menyediakan layanan pemeriksaan keimigrasian bagi penumpang yang masuk atau keluar dari negara yang meliputi pemeriksaan pasport dan visa.
  • Provider atau Penyedia Layanan Jasa: Seperti agen perjalanan, penyedia transportasi darat, dan lain-lain.

Nah dari uraian singkat di atas, bisa dilihat dengan jelas bahwa peran dan fungsi petugas imigrasi adalah urusan pengawasan dokumen imigrasi. Atau mengawasi dan memastikan bahwa penumpang yang masuk dan keluar memiliki pasport dan visa yang sah atau resmi serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Batas Kewenangan Imigrasi

Di Indonesia, Kewenangan petugas imigrasi ini diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Petugas imigrasi di bandara memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan terkait dengan pemeriksaan dan pengawasan perjalanan orang yang masuk atau keluar dari suatu negara.

Adapun Kewenangan ini meliputi:

  • Pemeriksaan Paspor dan Dokumen Perjalanan: Petugas imigrasi berwenang untuk memeriksa paspor dan dokumen perjalanan lainnya untuk memastikan keabsahan dan kevalidannya.
  • Pemeriksaan Visa: Memeriksa visa atau izin masuk lainnya yang diperlukan oleh orang asing untuk memasuki negara tersebut.
  • Pemeriksaan Keamanan: Melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang.
  • Penolakan Masuk: Berdasarkan pertimbangan keamanan nasional atau alasan lainnya, petugas imigrasi berwenang untuk menolak masuk ke negara tersebut.
  • Pengamanan dan Penyitaan: Petugas imigrasi juga memiliki kewenangan untuk mengamankan orang yang dianggap melanggar hukum imigrasi dan menyita dokumen perjalanan mereka.
  • Pengawasan Perbatasan: Petugas imigrasi bertugas mengawasi perbatasan negara dan mencegah masuknya orang yang tidak diinginkan;
  • Bekerja sama dengan berbagai instansi keamanan dan pemerintah lainnya untuk menjaga keamanan nasional dan kepatuhan terhadap aturan imigrasi.

Area Tugas Petugas Imigrasi di Bandara

Dalam menjalankan tugas-tugas keimigrasian di area Bandara, sebenarnya seorang petugas imigrasi telah ditentukan batas-batas areanya. Bahkan untuk bisa masuk ke area tugas yang telah ditentukan ini, seorang petugas imigrasi wajib memiliki kartu Pass Bandara.

Dalam Kartu ini telah ditentukan batas-batas area seorang petugas Imigrasi boleh melaksanakan tugas dan fungsinya.

Batas area kerja petugas imigrasi di bandara dapat bervariasi tergantung pada desain dan kebijakan masing-masing bandara. Namun, umumnya area kerja petugas imigrasi di bandara meliputi:

1. Sebelum Pintu Keberangkatan dan Kedatangan Internasional:

Terdapat satu ruangan yang di sebut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebelum pintu keberangkatan dan kedatangan Internasional di bandara, yang berfungsi sebagai ruangan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian seperti passport, visa dan validasi lainnya.

2. TPI ini berfungsi juga sebagai Kantor Pelayanan Imigrasi di tempat:

Maksudnya tempat ini merupakan lokasi dimana petugas imigrasi memberikan layanan informasi dan bantuan kepada penumpang terkait prosedur imigrasi yang berlaku di bandara tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun